Wali kota Surabaya Tri Rismaharini melarang penjualan terompet tahun baru, kenapa?

Terompet tahun baru dilarang beredar di Surabaya. Peraturan tersebut berlaku karena larangan dari wali kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Dikutip dari Antara, Kamis (17/12), peraturan tersebut berlaku untuk menyiasati penyebaran covid-19, khususnya pada anak-anak.

Saya khawatir, nanti pasti dicoba-coba ditiup (terompet) kemudian ganti, kan risiko penularannya besar sekali. Jadi karena itu kami imbau tidak ada yang jualan terompet,” kata Risma.

Baca juga: 5 Mural Pemecah Rekor Dunia: Ada yang Habiskan Hingga 850 Ribu Liter Cat!

Terompet tahun baru diperbolehkan, asal…

Karena adanya peraturan tersebut, Risma pun akan menugaskan tim yang akan merazia penjual terompet. Risma juga mengajak masyarakat unuk melaporkan penjual terompet ke Command Center 122.

Pasti kita ada razia, penindakannya sesuai dengan Perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ucapnya.

Meski melarang praktek penjualan, Risma tidak melarang jika warga Surabaya membuat terompetnya sendiri di rumah.

Kalau bikin sendiri silakan. Artinya digunakan sendiri dan tidak dijual,” katanya.

Baca juga: Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk Seluruh Warga Indonesia!

Peraturan khusus jelang akhir tahun

Bukan cuma Surabaya, Jakarta juga nggak ketinggalan menerbitkan peraturan khusus jelang Natal dan Tahun Baru 2021.

Lewat Instruksi Gubernur, Anies Baswedan melarang pegawai Ibukota untuk keluar kota. Peraturan ini berlaku untuk semua PNS DKI dan pegawai non-PNS di lingkungan Pemprov.

Ia juga menekankan ketentuan kerja di kantor, dengan membatasi kapasitas pegawai yang berkantor maksimal 50 persen.

Tak cuma menyoal pembatasan perjalanan ke luar kota, Instruksi Gubernur juga menegaskan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal, restoran dan kafe hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Peraturan tersebut berlaku dari tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021.

Sementara untuk bioskop, jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB. Di luar tanggal tersebut, batasan jam operasional mal, restoran dan kafe paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB.

(Foto: Fajar/JawaPos.com)