Natal dan tahun baru 2021 dirayakan di rumah aja

Natal dan tahun baru 2021 nampaknya tak bisa dirayakan dengan acara makan sekeluarga atau dengan teman-teman di mall.

Pasalnya Gubernur DKI Anies Baswedan telah membatasi waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal, restoran dan kafe hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Baca juga: 5 Mural Pemecah Rekor Dunia: Ada yang Habiskan Hingga 850 Ribu Liter Cat!

Mall hingga restoran diminta patuh Instruksi Gubernur DKI Jakarta di malam Natal dan Tahun Baru 2021

Lewat Instruksi Gubernur DKI Jakarta, Anies menegaskan pembatasan waktu operasional tersebut dari tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021.

Sementara untuk bioskop, jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB. Di luar tanggal tersebut, batasan jam operasional mal, restoran, dan kafe paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Tak hanya membatasi waktu operasional, Anies juga menyoal kapasitas maksimal pengujung yang hanya 50 persen.

Baca juga: Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk Seluruh Warga Indonesia!

Juga ditegaskan Menko Marves Luhut B. Pandjaitan

Sepakat dengan Anies, Luhut B. Pandjaitan pun menekankan peraturan senada.

Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75%, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim,” jelas Luhut.

Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” ujar Menko Marves Luhut B. Pandjaitan di Jakarta Selasa (15/12), dilansir dari CNBC.

(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)