Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) sudah menjadi permainan sejuta umat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Tapi siapa sangka kalau di Aceh ternyata melarang permainan ini?

Kabarnya pemain PUBG di Aceh akan diancam hukum cambuk jika ketahuan masih memainkannya. Kira-kira, apa ya alasannya?

Aulion diserang kecoak raksasa di hutan? Yuk selamatkan dia dan temukan ceritanya DI SINI

Pemain PUBG Dihukum Cambuk

PEMAIN PUBG
via PUBG

Seorang ulama di Kabupaten Aceh Barat mengatakan bahwa PUBG ini adalah permainan yang mengandung unsur kekerasan dan peperangan. Maka dari itu, menurutnya para pemainnya layak dihukum cambuk di muka umum.

Dilansir dari HAI Online, bahkan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian mengatakan game tersebut telah melanggar syariat Islam di Aceh.

PEMAIN PUBG
via PUBG

Bahkan pada 2019 silam, MPU sudah mengeluarkan fatwa haram atas game ini dan yang sejenisnya. Mereka menilai permainan ini mengandung kekerasan yang nantinya akan berdampak pada akhlak dan psikologis para pemainnya.

Mereka juga menganggap permainan ini tidak ada positifnya, justru banyak merugikannya.

Peraturan Hukum Cambuk

pubg
via Harian Nasional

Teungku Abdurrani pun sampai meminta Pemerintah Provinsi Aceh bisa merealisasikan fatwa haram atas game ini untuk diberikan hukum cambuk.

Bahkan sudah ada aturannya pada Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur tentang hukuman cambuk di muka umum ini.

MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh,” kata Teungku.

Pandemi covid-19 bikin Living Loving banting setir? Temukan jawabannya di SINI

_

Wah, para pemain PUBG harus lebih berhati-hati nih kalau tidak mau dihukum cambuk. Gimana nasib pro player PUBG ya?

Gimana tanggapan Lo?