Bukber tidak dilarang melainkan dibatasi!

Revisi tersebut disampaikan oleh Medagri Tito Karnavian lewat revisi surat edara terkait larangan menggelar bukber, open house pada Idul Fitri tahun ini. Terutama bagi para gubernur, walikota dan bupati.

Surat edaran terbaru ini tertera dengan nomor 800/2794/SJ tertanggal 4 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House / Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021.

Bukber tidak dilarang, melainkan dibatasi hanya untuk keluarga inti dan 5 orang tambahan

Bukber Tidak Dilarang Melainkan Dibatasi, Begini Revisi Surat Edaran Medagri
via Suara

Dalam surat edaran revisi ini, Mendagri Tito hanya mengubah redaksi dari larangan menjadi pembatasan, secara substansi sama.

Adapun surat edaran sebelumnya nomor 800/2784/SJ dituliskan bukber dilarang, tapi isinya boleh untuk keluarga inti dan 5 orang.

Selain itu, dalam revisi terbaru, seluruh ASN tetap dilarang melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Bukber Tidak Dilarang Melainkan Dibatasi, Begini Revisi Surat Edaran Medagri
via Kumparan

Berikut dua poin revisi surat edaran ;

  1. Melalukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan Ramadhan 1442 H.
  2. Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/
Dengan adanya revisi ini, maka surat edaran bernomor 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House atau Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dinyatakan batal.

Ditujukan untuk menghindari terjadinya kerumunan

Melansir Kumparan, sebelumnya Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan, edaran itu ditunjukan untuk menghindari terjadinya kerumuman dan menekan penularan Covid-19.

Terutama varian dari UK, India dan Afrika Selatan yang sudah ‘menyusup’ ke Indonesia. “Langkah antisipatif dalam surat edaran ini sebagai wujud agar kita tidak lengah dan tidak kendor. Kita harus berkaca dengan kejadian fatal di India. Akibat lengah dan kendor maka terjadilah tsunami Covid-19. Kita bisa menghindari itu bila kita tidak lengah,” tuturnya.

via Kompas.com

 

Selain itu Kastorius juga menghimbau agar ritual mudik dan Lebaran juga terus dijaga agar tidak menimbulkan kenaikan grafik.

“Ritual mudik dan Lebaran harus kita jaga agar tidak menimbulkan gejolak naik grafik Covid-19. Tapi sebaliknya tren menurun, tingkat infeksi baru kita pertahankan terus. Agar sesegera mungki kita terbebas dari serangan Covid-19 dan kita bisa fokus ke pemulihan ekonomi,” tutupnya.

Sejujurnya emang harap-harap cemas banget sih sehabis lebaran angka kasus Covid-19 seperti apa.