Diduga bentuk protes Omnibus Law, situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sasarannya

Website DPR diretas pada Kamis (8/10) pagi, bahkan sempat tidak bisa diakses.

Ketika dibuka, laman tersebut hanya menampilkan tulisan berbunyi “An error occurred while processing your request.” Selain itu ada pula kode “Reference #102.73a20017.1602128336.26f168a.”

Hampir bersamaan dengan gangguan tersebut, sebuah video TikTok bersirkulasi di jagat maya.

Video tersebut beredar di platform diunggah oleh akun @donie.chandra. Dalam videonya, nama DPR sempat diubah menjadi “Dewan Penghianat Rakyat Republik Indonesia.”

Hingga kabar ini ditayangkan, video TikTok itu sudah ditonton lebih dari 4,4 juta kali dan mendapatkan lebih dari 464 ribu likes.

@donie.chandra

coba cek sendiri deh www.dpr.go.id 🤭 #dpr #dewanpenghianatrakyat

♬ original sound – tiljaaa 🧸🎈 – tiljaaa 🧸🎈

Baca juga: Perpaduan Kesegaran RamenGvrl yang Bikin Tetap Produktif Selama di Rumah

Website DPR diretas, sempat tak bisa diakses

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate mengonfirmasi soal peretasan tersebut.

Sedang dalam penanganan dan Tim IT DPR RI sudah menurunkan situs yang di-hack tersebut,” kata Johnny mengutip Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Tak butuh waktu lama, situs resmi dpr.go.id pun kini sudah kembali bisa diakses.

Sementara itu, belum ada pihak DPR masih belum memberikan keterangan resmi terkait insiden peretasan ini.

View this post on Instagram

SobatKom, seperti yg diketahui, @dpr_ri telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) sebagai undang-undang. Putusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari Senin (5/10) di Jakarta. Hal ini merupakan torehan sejarah dan memberikan perubahan sangat signifikan bagi sektor Telekomunikasi, Penyiaran dan Pos. Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) sangat mendukung program Transformasi Digital Nasional, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatannya untuk kepentingan nasional. Khusus di sektor Telekomunikasi, Penyiaran dan Pos, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah dan menambah beberapa ketentuan pada 3 (tiga) undang-undang yaitu 🔹UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi 🔹UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 🔹UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos. Ada 11 hal-hal strategis sektor Telekomunikasi, Penyiaran dan Pos dalam Undang-Undang Cipta Kerja, baca selengkapnya melalui siaran pers berikut ini: https://komin.fo/rilisUUCKominfo #KabarKominfo #RuangInfoKita

A post shared by Kementerian Kominfo (@kemenkominfo) on

Baca juga: Ternyata Sampah Juga Bisa Dimanfaatkan Untuk Mendukung Lifestyle yang Leave No Trace

Ini bukan kali pertama DPR kena prank. Tak lama setelah Omnibus Law mencuri perhatian publik dan menuai protes, gedung DPR pun sempat dijual di sejumlah e-commerce dengan harga yang murah.

Namun kini postingan tersebut sudah diturunkan oleh masing-masing e-commerce.

Hal-hal tersebut hanya bagian kecil dari bentuk protes publik atas pengesahan UU Cipta Kerja.

Bukan cuma memicu demonstrasi di berbagai titik di Indonesia, tagar seperti #MosiTidakPercaya, #TolakOmnisbusLaw dan lainnya menghiasi daftar trending topic Twitter Indonesia, bahkan sampai jadi worldwide trending topic alias sorotan global.

Gedung DPR Dijual, Sekjen Buka Suara!

Bosan dengan haya hidup yang gitu-gitu aja? Cobain gaya hidup INI!