PPKM di sejumlah wilayah Jawa-Bali tidak efektif, kini pemerintah berlakukan PPKM Mikro

PPKM Mikro berjalan mulai besok, 9 Febuari sampai 22 Febuari.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Febuari 2021 sampai 21 Febuari 2021,” bunyi surat instruksi Mendagri seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (8 Febuari).

Adapun PPKM Mikro ditetapkan usai pemerintah menilai PPKM di sejumlah wilayah Jawa-Bali yang berlangsung sejak 11 Januari – 8 Febuari tidak efektif menekan penyebaran virus corona.

Disampaikan kepada kepala daerah priortias di seluruh pulau Jawa sampai Bali

Adapun PPKM Mikro ditetapkan usai pemerintah menilai PPKM di sejumlah wilayah Jawa-Bali yang berlangsung sejak 11 Januari - 8 Febuari tidak efektif menekan penyebaran virus corona.
via Seketrariat Kabinet

Tito kemudian membagikan instruksi ini kepada kepala daerah prioritas. Seperti Gubenur DKI Jakarta, Gubenur Jawa Barat yang meliputi Bupati/Walikota Kabupaten Bogor, Bekasi,Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Selain itu juga kepada Gubenur Banten yang meliputi Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Kemudian Gubernur Jawa Tengah yang meliputi prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. Gubernur DIY dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Lalu, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya dan Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Begini aturan PPKM Mikro

Dalam instruksi Mendagri, beberapa aturan pokok justru lebih dilonggarkan jika dibandingkan dengan kebijakan PPKM Jawa Bali sebelumnya,

Salah satunya penerapa Work From Office (WFO) yang sebelumnya 25 persen dari kapasitas ruangan, kini menjadi 50 persen. Hal serupa juga diterapkan pada kapasitas restoran dan pusat perbelanja yang boleh terisi sampai dengan 50 persen.

Selain pelonggran kapasitas restoran dan pusat perbelanjaan, instruksi Mendagri juga menginzinkan mereka untuk beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Di mana aturan PPKM sebelumnya mewajibkan mal dan pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 dan 20.00 waktu setempat.

Meski demikian, sekolah di wilaya prioritas penetapan Mikro akan berlangsung secara daring. Lebih lanjuta, instruksi Mendagri juga mengatur agar pemerintah daerah membentuk Posko di tingkat desa dan kelurahan.

Nantinya posko tersebut berfungsi untuk melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat tersebut.

PPKM disebut gak efektif, tapi PPKM Mikro malah banyak yang dilonggarkan.

Must reads :