Polisi virtual melaporkan adanya 125 konten diduga bermasalah sejak tanggal 23 Februari lalu

Polisi virtual Bareskrim Polri mengungkapkan bawa Twitter jadi media sosial denga jumlah ujaran kebencian paling tinggi.

Dalam rentang waktu 23 Februari hingga 11 Maret 2021, ada 125 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan.

Twitter menempati posisi puncak dengan 79 konten dan disusul Facebook dengan 32 konten. Selain itu, ada pula Instagram dengan 8 konten, YouTube 5 konten dan WhatsApp satu konten.

Baca juga: The Weeknd Boikot Grammy, Ada Apa?

Dari 125 konten yang dilaporkan, 89lolos verifikasi

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari 125 konten yang dilaporkan, tak semua lolos verifikasi.

Ini artinya 89 konten itu memenuhi unsur ujaran kebencian, 36 tidak lolos verifikasi (tidak memenuhi unsur ujuran kebencian-red),” kata Ramadhan, dikutip dari Tempo.

Dari 89 konten tersebut, 40 di antaranya dalam proses pengiriman pesan langsung, 12 dalam proses peringatan pertama, 9 konten peringatan kedua, 7 konten tidak terkirim dan 21 konten gagal terkirim.

Perlu diketahui, konten gagal terkirim berarti pemilik akun menghilang atau menghapus akun sebelum menerima peringatan.

Baca juga: Industri Film Indonesia Siap Bangkit Lagi?

Tentang polisi virtual

Polisi virtual adalah unit gagasan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bertugas untuk mencegah tindak pidana UU ITE.

Dengan adanya unit ini, polisi bisa hadir di ruang digital untuk menjaga ranah siber bersih, sehat dan produktif. Unit ini punya tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk Siber memberikan pengesahan. Kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” jelas Kadiv Humas Polri, Inspektur Jendral Argo Yuwono.

Via Giphy
Via Giphy