Buat Lo yang tinggal di Pulau Jawa dan Bali, sebaiknya siap-siap karena pemerintah akan kembali menerapkan pembatasan sosial. Pemberlakuan pembatasan sosial ini rencananya akan dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021.

Hal ini dilakukan karena melihat angka penyebaran kasus Covid-19 yang semakin meningkat, kemungkinan adalah imbas dari liburan tahun baru kemarin. Wilayah mana aja ya yang bakal menerapkan pembatasan sosial ini?

Baca juga: Reality Club Bikin Mini Series dari Single “2112”

Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial di Pulau Jawa dan Bali

Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial di Pulau Jawa dan Bali
via Media Indonesia

Dalam rencana penerapan pembatasan sosial ini, melansir Asumsi, pemerintah menggunakan empat parameter. Nantinya jika salah satu parameter ini terpenuhi, daerah tersebut harus menerapkan pembatasan sosial.

Adapun parameter sebuah daerah harus melakukan pembatasan sosial antara lain:

  1. Tingkat kematian di atas rata-rata nasional 3%.
  2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional 82%.
  3. Kasus aktif di atas angka nasional 14%.
  4. Tingkat keterisian rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU di atas 70%.

Nah, berdasarkan parameter yang digunakan di atas, pemerintah telah menetapkan sejumlah kawasan di Pulau Jawa dan Bali untuk memberlakukan pembatasan sosial, diantaranya:

  • DKI Jakarta
  • Kabupaten dan Kota Bekasi
  • Kabupaten dan Kota Bogor
  • Kota Depok
  • Tangerang Raya
  • Kota Bandung
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Cimahi
  • Semarang Raya
  • Solo Raya
  • Banyumas Raya
  • Kabupaten Gunung Kidul
  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Kulon Progo
  • Malang Raya
  • Surabaya Raya
  • Kabupaten Badung
  • Kota Denpasar

Baca juga: Attack on Titan Versi Manga Akan Tamat Bulan April 2021

Pembatasan Sosial yang Diterapkan

Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial di Pulau Jawa dan Bali
via Unsplash

Nah, daerah Lo ada di atas gak? Kalo ada, berarti daerah Lo harus memberalkukan pembatasan sosial. Nah penerapannya pun mirip-mirip seperti PSBB yang sebelumnya sudah dilakukan.

Pembatasan sosial yang harus dilakukan meliputi:

  • Tempat kerja dengan Work From Home (WFH) 75 persen.
  • Kegiatan belajar secara online.
  • Pusat perbelanjaan maksimal buka sampai jam 7 malam.
  • Kapasitas restoran maksimal 25 persen.
  • Kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen.
  • Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  • Jam operasional transportasi umum akan menyusul.

Sementara sejumlah tempat dan kegiatan di atas dibatasi, segala yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi masih diizinkan beroperasi 100 persen. Hanya saja syaratnya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Jack Ma Ternyata Bersembunyi, Dimana Dia Sekarang?

Source: Asumsi.co

_

Jadi buat warga di Pulau Jawa dan Bali, siap-siap ya!