Kemendagri bikin SE soal kapasitas tamu halalbihalal lebaran

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan terkait kegiatan halalbihalal Lebaran tahun ini.

Aturan itu mereka tuangkan dalam Surat Edaran (SE) yang baru mereka terbitkan 22 April 2022 kemarin, yaitu SE Nomor 003/2219/SJ. Surat itu mereka tujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Kemendagri meminta seluruh pemerintah daerah membatasi jumlah tamu halalbihalal sesuai level PPKM masing-masing.

Halalbihalal Lebaran 2022, Ada Batas Maksimal Kapasitas Tamu
via Giphy

Kapasitas sesuai level PPKM

Walaupun istilah ‘level PPKM’ udah mulai asing di telinga kita, SE kali ini masih mengharuskan para pimpinan daerah untuk menyesuaikannya dengan aturan halalbihalal Lebaran.

SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM,” ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, melasir Detik.

Ia menjelaskan, sebagai contoh, daerah dengan PPKM level 3 kapasitas maksimalnya yaitu 50 persen. Sementara daerah PPKM level 2 maksimal 75 persen, dan daerah level 2 boleh 100 persen.

Halalbihalal Lebaran 2022, Ada Batas Maksimal Kapasitas Tamu
via Tenor

Tamu di atas 100 orang nggak boleh prasmanan!

Bukan cuma soal kapasitas, Kemendagri juga mengatur tentang penyediaan makanan di acara halalbihalal Lebaran nanti.

Safrizal mengatakan, kegiatan halalbihalal dengan jumlah tamu lebih dari 100 orang tak boleh menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan.

Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” bunyi SE itu.

Menurut pihaknya, aturan ini ada sebagai bentuk langkah antisipasi potensi klaster penularan Covid-19.

Tentunya, masyarakat juga tak boleh lupa untuk selalu disiplin protokol kesehatan.

What are your thoughts? Let us know!

(Image: via Unsplash)