BPOM rekomendasikan larangan jual rokok batangan

Penjualan rokok batangan akan segera diberhentikan setelah dapatkan lampu hijau dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Wacana pelarangan tersebut berawal dari penilaian mereka terhadap kemungkinan naiknya jumlah konsumen rokok di Indonesia.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini menyatakan keinginan untuk mengendalikan penjualan tembakau serta mengurangi konsumsi rokok.

Kami setuju dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan yaitu melalui simplifikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan, jika bisa didukung oleh seluruh stakeholder ini akan sangat bagus,” ujar Maya melalui Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021.

Penjualan Rokok Batangan akan Diberhentikan, Dapat Dukungan dari BPOM
via unsplash/julez97

Kesulitan untuk memulai kebijakan

Dalam memulai kebijakan pelarangan jual rokok batangan, Maya mengakui kesulitannya untuk mengontrol kegiatan jual beli di warung-warung kecil.

Merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik tahun 2021, rata-rata pengeluaran perkapita masyarakat untuk rokok menempati posisi nomor satu.

Dengan itu ia berharap adanya sanksi yang tegas dapat memberhentikan jual beli rokok batangan di daerah yang lebih susah untuk dipantau.

Penjualan Rokok Batangan akan Diberhentikan, Dapat Dukungan dari BPOM
via unsplash/luka_malic_

Prihatin terhadap besarnya konsumsi rokok pada masyarakat

Menurut Maya, rata-rata belanja rokok perkapita pada tahun 2021 adalah Rp76.583. Sedangkan penjualan padi-padian hanya Rp69.786.

Dari angka yang tertera, terlihat bahwa rokok menjadi konsumsi terbesar. Bahkan lebih besar dari makanan pokok sehari-hari. Pendapatan penjualan rokok batangan bisa mencapai Rp400 ribu perhari.

Rokok yang dijual secara batangan dapat meningkatkan keuntungan pedagang. Sayangnya, banyak yang menyalahgunakan kesempatan tersebut dengan menjual rokok batangan ke anak dibawah umur.

Penjualan rokok batangan memudahkan anak-anak untuk membeli karena harganya yang lebih terjangkau, dan mudah untuk dihabiskan tanpa perlu takut ketahuan oleh orang tua.

Jumlah perokok anak di bawah umur semakin meningkat semenjak pedagang diperbolehkan untuk menjual rokok batangan, terutama di warung atau toko-toko kecil.

Ia mengakui dirinya prihatin dengan tingginya tingkat pengonsumsian rokok di masyarakat. Apalagi data menunjukkan bahwa banyak masyarakat rentan yang juga masih mengonsumsi rokok.

Penjualan Rokok Batangan akan Diberhentikan, Dapat Dukungan dari BPOM
via Plimbi

What do you think? Let us know!

Top image via Kemenko PMK