Memasuki masa PSBB Transisi Jakarta, bioskop boleh buka

Bioskop boleh buka dalam waktu dekat. Pasalnya PSBB Transisi Jakarta mulai diberlakukan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Bedasarkan aturan yang berlaku, bioskop diperbolehkan untuk buka. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan dan beberapa ketentuan tertentu.

Baca juga: Perpaduan Kesegaran Dari Rumah A La Living Loving, Hasilkan Kolaborasi di Tengah Pandemi

Peraturan operasional bioskop di masa PSBB Transisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, pengelola bioskop harus membatasi pengunjung hanya 25 persen. Tempat duduk pengunjung juga diatur dengan jarak 1,5 meter.

Berikut peraturan lengkapnya!

Baca juga: Ternyata Sampah Juga Bisa Dimanfaatkan Untuk Mendukung Lifestyle yang Leave No Trace

Bukan cuma bioskop

Tak hanya bioskop, sejumlah aktivitas indoor pun diizinkan buka, dengan persetujuan teknis dari Pemprov DKI Jakarta.

Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat. Misal meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, dan lainnya,” kata Anies lewat keterangan tertulisnya, Minggu (11/10).

Sejumlah peraturan pun harus diberlakukan untuk mencegah penyebaran covid-19. Berikut ketentuan protokol kesehatan di bioskop dan aktivitas indoor lainnya selama PSBB transisi:

  • Maksimal 25 persen kapasitas
  • Jarak antar tempat duduk maksimal 1,5 meter
  • Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk
  • Alat makan-minuman disterilisasi
  • Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan
  • Petugas memakai masker

Bosan dengan haya hidup yang gitu-gitu aja? Cobain gaya hidup INI!