Pemerintah Indonesia telah membuat aturan baru dalam proses perjalanan menggunakan pesawat. Kalau sebelumnya minimal menunjukkan hasil non-reaktif dari hasil rapid test, kini minimal harus swab PCR dua hari sebelum keberangkatan.

Aturan baru ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid019 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Aturan Naik Pesawat Minimal Swab PCR

aturan baru naik pesawat
via Detik News

Dikutip dari CNN Indonesia, aturan ini ternyata tidak berlaku untuk penerbangan ke semua kota, melainkan hanya ke Bali saja. Dalam aturan tersebut, para calon wisatawan diminta untuk swab PCR dua hari sebelum keberangkatan.

Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Luhut dikutip dari CNN Indonesia.

Tentunya aturan ini semakin diperketat untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan supaya kasus positif di Indonesia tidak semakin parah menjelang diedarkannya vaksin Covid-19.

Selain pada proses perjalanannya, Luhut juga meminta Bali tetap menaati protokol kesehatan yang ada. Baik di hotel ataupun tempat wisata, protokol 3M, mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker harus tetap dipatuhi.

Libur Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari

aturan baru naik pesawat
via CNN Indonesia

Melihat kurva penyebaran Covid-19 yang semakin tidak terkontrol, pemerintah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun 2020 sebanyak tiga hari. Hal ini terhitung dari cuti bersama yang terhitung sebanyak 11 hari, jadi tinggal delapan hari saja.

Kemudian untuk 28-30 Desember 2020 tidak libur. Hari libur baru di tanggal 31 Desember 2020 dan 1-3 Januari 2021.

_

Pandemi cepatlah berlalu, biar keadaan bisa kembali normal dan tidak ada libur yang dipangkas lagi.