Pengurus ormas Foeum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonnesia (FKPPI), Tri Susanti ditetapkan oleh Polda Jawa Timus sebagai tersangka penyebaran hate speech dan hoax dalam kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua di Asrama Surabaya yang sempat viral.

Menyadur dari Tirto, penyidik Polda Jawa Timur, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan “Berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS [Tri Susanti], permohonan pencekalan telah diajukan dan surat panggilan telah disampaikan.” pada Tirto 28 Agustus lalu.

Image result for tri susanti
Source: Jurnalindonesia.co.id

Dalam kasus ini  polisi memeriksa sebanyak 16 saksi serta mengikutsertakan ahli dari berbagai macam bidang seperti ahli bahasa, pidana, ITE, sosiolog, antropolog dan komunikasi. Barang bukti yang ditemukan kebanyakan dalam bentul digital seperti track record berupa konten video, tulisan di Faceook, Twitter dan grup WhatsApp.

Tri yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Ormas FKPPI ini akhirnya dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Semoga dengan tertangkapnya Tri tidak ada lagi provokator yang bisa memecah belah Indonesia dengan kasus apapun.

[Image Source: Beritagar]