Luhut: Tak perlu lagi tes PCR atau Antigen untuk perjalanan domestik

Akhirnya, tes PCR maupun Antigen Covid-19  nggak lagi jadi syarat perjalanan domestik!

Sebelumnya, setiap kali mau bepergian ke luar kota, masyarakat harus melakukan tes Covid-19 terlebih dahulu untuk membuktikan bahwa ia tak terinfeksi.

Kali ini dengan ketentuan baru, hal itu rupanya sudah tak kita perlukan.

Penghilangan syarat ini pemerintah putuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tes PCR dan Antigen Tak Lagi jadi Syarat Perjalanan Domestik, Darat, Laut, maupun Udara

Berlaku bagi mereka yang sudah vaksin setidaknya dosis kedua

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun menyampaikan hal ini. Ia mengatakan, ketentuan baru tersebut berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, maupun udara.

Asalkan sudah menerima vaksin sebanyak dua dosis, siapapun tak perlu lagi memberikan bukti tes PCR ataupun Antigen.

Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi daratm laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut lewat YouTube Sekretariat Presiden.

Hal ini, menurutnya, mereka lakukan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Tes PCR dan Antigen Tak Lagi jadi Syarat Perjalanan Domestik, Darat, Laut, maupun Udara

Transisi menuju kehidupan normal

Langkah yang pemerintah ambil untuk penyesuaian ke kehidupan normal bukan cuma itu.

Selain menghapus tes PCR dan Antigen dari syarat perjalanan domestik, pemerintah juga membebaskan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali.

Syaratnya, PPLN harus sudah mendapat setidaknya kedua dosis vaksin. Kemudian, mereka juga harus menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel selama delapan hari bagi warga negara asing, atau kartu domisili bagi warga Indonesia.

Kebijakan-kebijakan ini tak terlepas dari tren kasus harian nasional yang kian menyurut. Luhut mengungkapkan, kasus Covid-19 sudah menurun dengan signifikan dalam sepekan terakhir.

Begitu pula dengan tingkat keterisian rumah sakit, alias bed occupancy rate (BOR) serta tingkat kematian.

Thoughts? Let us know!