SIM C punya aturan baru! Terkait perubahan itu, Surat Izin Mengemudi golongan C tidak lagi dapat digunakan untuk mengendarai motor listrik.

Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

SIM C punya aturan baru dan hanya boleh untuk motor sampai 250 cc

Ayat 2 Pasal 3 menyebutkan berbagai penggolongan SIM, termasuk untuk mengendarai sepeda motor. Melansir Kumparan, SIM C hanya berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin max 250 cc.

Sementara itu, SIM CI akan berlaku untuk mengemudikan sepeda motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kemudian SIM CII, merupakan legalitas mengemudikan sepeda motor di atas 500 cc atau sejenis yang mengunnakan daya listrik.

Dari penjelasan tersebut, artinya untuk mengendarai motor listrik, pengemudi wajib memiliki SIM CI. Selanjutnya, pada Ayat 9 berisikan syarat kepemilikan SIM CII, yaitu harus memiliki SIM C biasa dan sudah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Begitu juga seterusnya untuk syarat kepemilikan SIM CII, pemohon wajib memiliki SIM CI dan sudah digunakan selama setahun. Persyaratan lain adalah untuk mendapatkan SIM C harus memenuhi ketentuan usia paling rendah 17 tahun untuk SIM C dan 18 tahun untuk SIM CI.

Dengan adanya aturan ini, untuk mengendarai motor listrik,pengendara wajib memiliki SIM C selama setahun. Setelah itu mereka baru dapat mengajukan peningkatan golongan ke SIM CI.