PPKM, istilah baru dari pemerintah setelah PSBB

PPKM jadi istilah baru yang digunakan pemerintah untuk membatasi aktivitas publik di ruang umum.

Istilah tersebut adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Istilah tersebut diumumkan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto pada Rabu (6/1) kemarin.

Kebijakan PPKM ini dipilih pemerintah dibandingkan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini lebih dikenal dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

Baca juga: Slam Dunk Movie Akan Dibuat, Sang Kreator Konfirmasi Lewat Twitter

PPKM bakal diberlakukan di kota atau kabupaten tertentu

Perbedaan pertama PSBB dan pembatasan yang baru saja diumumkan pemerintah terkait skala lingkupnya. Pembatasan baru ini, kata Airlangga, berskala mikro.

Perbedaan lain terletak pada mekanismenya. Jika dalam mekanisme PSBB inisiatif awal berupa pengajuan pembatasan ada di pemerintah daerah, dalam pembatasan baru inisiatif ada di pemerintah pusat.

Airlangga menyebut, pemberlakuan PPKM harus memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria tersebut adalah:

  • Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasinal
  • Kasus aktif di atas tingkat kasus aktif nasional
  • Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%

Baca juga: Swab Test PCR Digratiskan Pemerintah?

Aktivitas publik di Jawa-Bali diperketat

Sebelum istilah PPKM ini diperkenalkan, sebelumnya pemerintah juga sempat mengumumkan pengetatan pembatasan sosial di kawasan Jawa-Bali.

Dalam rencana penerapan pembatasan sosial ini, melansir Asumsi, pemerintah menggunakan empat parameter. Nantinya jika salah satu parameter ini terpenuhi, daerah tersebut harus menerapkan pembatasan sosial.

Adapun parameter sebuah daerah harus melakukan pembatasan sosial antara lain:

  1. Tingkat kematian di atas rata-rata nasional 3%.
  2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional 82%.
  3. Kasus aktif di atas angka nasional 14%.
  4. Tingkat keterisian rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU di atas 70%.
(Via Giphy)
(Via Giphy)