Satgas Penanganan Covid-19 baru saja mengeluarkan Surat Edaran tentang protokol kesehatan dan karantina dari perjalanan luar negeri.

Baru-baru ini, ramai isu tentang selebgram Rachel Vennya yang ‘kabur’ dari karantina usai perjalanan bisnisnya ke Amerika Serikat. Dengan bantuan beberapa oknum, ia pun bisa segera angkat kaki dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, melansir Detik.

Sebenarnya, bagaimana aturan jelasnya terkait karantina dari luar negeri ini? Begini SE No. 21/2021 yang baru keluar di covid19.go.id!

Aturan di Surat Edaran terbaru haruskan karantina dari luar negeri selama 5 hari

Ramai Isu Karantina dari Luar Negeri, Begini Aturan Baru yang Wajib Lo Tau!
via Tenor

Surat edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.” ujar Letjen TNI Ganip Warsito, Kamis, 14 Oktober.

Sebelum ini, orang yang melakukan perjalanan dari luar negeri harus menjalankan karantina selama 8×24 jam atau delapan hari. Dengan Surat Edaran terbaru ini, seluruh jenis pelaku perjalanan cuma harus karantina selama lima hari.

Bagaimanapun, dalam kasus yang ramai akhir-akhir ini, si selebgram baru menjalani karantina selama tiga hari, dan itu belum cukup — bahkan di peraturan terbaru.

Ada pula perubahan aturan lainnya yang muncul di SE tersebut

Noted GIFs | Tenor

Selain pemotongan waktu karantina dari luar negeri yang jadi hanya lima hari, ada pula dua perubahan aturan lainnya:

  1. Kartu/Sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan sudah vaskin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan terlampir dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
  2. Pelaku perjalanan internasional WNA tengan tujuan perjalanan wisata bisa masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Sementara itu, ada juga Surat Keputusan Nomor 14 tahun 2021 (13 Oktober 2021) tentang Entry Point dan aturan karantina bagi WNI yang baru kembali dari luar negeri.

Entry Point bagi WNI, di antaranya adalah Bandara Soekarno Hatta dan Samratulangi, Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan, serta Pos Lintas Batas Negara Aruk dan Entikong.

Sementara itu, SK tersebut juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan Internasional yang melewati entry point Soekarno Hatta.

Baca juga: