Peraturan ganjil genap kembali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta mula 12 Agustus mendatang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan ganjil-genap kembali diterapkan untuk menggantikan penyekatan PPKM yang akan dibuka pada beberapa titik.

Penyeketan dibuka satu titik, dari surat Kepala Dinas mulai tanggal 12 sampai 16 akan ada pemberlakuan ganjil-genap,” tutur Riza seperti dilansir Kompas, Selasa (10 Agustus).

Pertauran Ganjil Genap berlaku mulai pukul 06.00 – 20.00

“Nanti akan ada patroli 24 jam di 20 titik dikendalikan dengan sistem patroli,” imbuh Riza.

Lebih lanjutnya Riza menyebut bahwa ganjil-genap merupakan bentuk pengendalian mobilitas warga di masa PPKM Level 4 setelah penyekatan di buka.

Jadi upaya pengendalian dilakukan oleh Dishub dibantu Dirlantas Polda Metro Jaya, untuk mengatur mobilitas warga,” imbuhnya.

Adapun delapan ruas jalan yang akan diperlakukan ganjil-genap adalah ;

  • Jalan Sudirman
  • Jalan Thamrin
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gatot Subroto

STRP tetap berlaku, gage tidak berlaku untuk kendaraan roda dua

Seperti dlansir Detik, kendati ganjil-genap berlaku, STRP tetap menjadi persyaratan.

“STRP tetap jadi persayaratan, tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik, dan hanya 8 titik pengendalian mobilitas,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya. Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (8 Agustus).

Sambodo menjelaskan pergantian kebijakan itu dilakukan demi efektivitas kerja polisi di lapangan.

Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Salah satu alasan ya untuk efektivitas. Dengan ganjil-genap, maka anggota dengan mudah mengawasai bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal dia melaksanakan mobilitas,” tuturnya.

Kendati demikian, untuk diketahui, peraturan ganjil-genap tidak akan berimbas bagi para pengendara sepeda motor.

Inget 12 Agustus sudah berjalan tuh peraturan ganjil genap, jangan sampai lupa!