Polisi akhirnya bertindak cepat setelah kisah pemerkosa Bintaro viral di Jagat maya

Kasus kekerasan seksual kembali mencuat ke permukaan setelah korbannya menuturkan kisahnya ke media sosial.

Insiden tersebut sudah terjadi setahun lalu, tapatnya pada 13 Agustus 2019. Namun setelah setahun kasus tersebut bergulir, sang korban masih belum mendapatkan keadilan.

Polisi baru bertindak cepat setelah kisah ini viral. Sang pelaku yang diketahui tinggal di kawasan Bintaro tersebut akhirnya ditangkap.

Pemerkosa Bintaro yang bernama asli Raffi Idzamallah
Pemerkosa Bintaro yang bernama asli Raffi Idzamallah
Baca juga: Kisah Reynhard Sinaga Diadaptasi Jadi Film

“Pemerkosa Bintaro” dijerat 3 pasal sekaligus

Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono mengatakan, pelaku dijerat 3 pasal sekaligus. Polisi tidak menutup kemungkinan pelaku juga dikenakan pelanggaran Undang-undang ITE.

Untuk saat ini kita kenakan Pasal 285 KUHP, dan Pasal 365 KUHP,” kata Wibisono, dilansir dari kumparan, Senin (10/8).

Dalam Pasal 285 KUHP berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 365 KUHP punya acaman pidana penjara paling lama sembilan tahun untuk tinakan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Baca juga: Laki-Laki Juga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Tentang kasus pemerkosa Bintaro

Kisah pemerkosa Bintaro tersebut jadi sorotan publik setelah korban, yang memiliki akun instagram dengan nama pengguna @amyfitria.s menurutkan kisahnya.

View this post on Instagram

It has almost been a year for me to finally take up the courage to talk about this event that has been haunting me until this day. I would not have done this if the police would have taken action, but by law I do not have enough evidence to put this fucker into jail so all I can do is expose him. Pictures above are from cctv recordings and all the confirmed data I have gathered on him. Without further ado; my story. I woke up to what I believe was the worst nightmare come to life. My mom has gone to work that day the 13th of August, it was around 9.30AM. Someone seemingly has purposely woken me from my sleep and I saw a tall silhouette leaving my room. Me, not having gathered my senses and having not had enough sleep immediately thought it was @osamabineldam. I followed this guy to my dressing room, where he hid in the corner and as I entered the room and turned around – I had never seen that person in my whole entire life. Before i could even react he bashed me several times with what I believe was a piece of metal until I was bleeding from my head and lying almost unconscious on the floor with several bad bruises from my head to my shoulders. I saw he was holding a knife and I was pleading him to not kill me, he told me to stay quiet and proceeded to sexually assault me (yes, the r word). What could I have done? I had no weapon, no self defense and I could barely get up from the blood I lost. After he was done he left my room, threatening me to stay inside. I immediately looked for my phone but it was gone, and hid in my bathroom until I was sure he was gone. I ran outside as soon as there was no sign of anybody in my house and sought out to neighbors for help. The very same day I was sent to a hospital for inspection for the police report, and filed a report at the police. Also that very same day he decided to text me, first trying to apologize then once again threatening me because he "let me live". He used a vpn to terror my old ig. His name is Raffi Idzamallah, he goes by the name Gondes. Lives in the perkampungan behind Permata Bintaro (sektor 9), dia suka ngeskate. Do what you want if you run into him, and if you wanna share this you're welcome.

A post shared by Amy Fitria S (@amyfitria.s) on

Aku tidak akan (menceritakan kisah ini) jika polisi sudah bertindak, namun berdasarkan hukum, aku tidak punya cukup bukti untuk memenjarakan orang brengse*k ini, jadi yang aku bisa lakukan hanya mengeksposnya,” tutur @amyfitria.s.

Dalam kisah tersebut, pelaku melakukan tindak pemerkosaan disertai kekerasan. Ia bahkan tak segan untuk mengancam untuk membunuh korban.

Bukan cuma itu, pelaku juga masih berani mengirimkan video vulgar dan pesan bernada pelecehan.

Iyalah gue ngelakuin itu semua cuma buat seneng-seneng,” tulis pelaku. “Kenapa emang? Lu nggak suka?”

Didampingi kuasa hukumnya, korban pun mendatangi Polres Tangerang Selatan pada Senin (10/8/2020).

Harapannya semoga ke depannya hal seperti ini tidak terulang lagi. Semoga saya dapat keadilan,” kata korban di Polres Tangsel, Senin (10/8/2020).

(Suara.com/Stephanus Aranditio)
(Suara.com/Stephanus Aranditio)

Ia juga juga tak mengenal pelaku. Namun sang pelaku kerap meneror korban lewat akun Instagram.

Menurut lo, apa ganjaran hukuman apa yang pantes untuk dijatuhkan kepada para pelaku? Tell us what you think in the comments below!