Kafe dan Bar yang siarkan nobar bola tanpa izin dapat ‘kartu’ pelanggaran

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menindak empat kafe dan bar yang menyiarkan nobar bola secara serentak.

Menurut dugaan, kafe dan bar ini menyiarkan laga bola tanpa memiliki izin dari PT Global Media atau Mola TV, pemegang hak siar. Menurut Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, mengatakan penindakan pada empat kota ini berdasarkan aduan dari Mola TV.

Adanya dugaan pelanggaran hak cipta penayangan siaran bola Liga Inggris tanpa izin. “Saya langsung perintahkan Subdit Penindakan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Anom.

Para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI juga menyita sejumlah barang yang menjadi bukti atas dugaan pelanggaran tersebut.

Nmutdcodymizell GIFs - Get the best GIF on GIPHY

Baca juga: Converse Dituding Curi Desain (Calon) Anak Magang

Empat daerah berbeda

Penindakan ini dilakukan pada empat daerah berbeda, dua daerah pada suatu kafe di Padang, Sumatera Barat. Selain itu, restoran dan bar pada Kota Yogyakarta. Dua lokasi lainnya melalui pemanggilan terhadap pemilik Kafe Beer Haus, Kota Pekan Baru, dan Kafe Bintang Kopi, Kota Batam.

Pemanggilan ini mereka lakukan karena kedua tempat tersebut lagi gak menayangkan siaran nobar bola Liga Inggris.

Group Watching GIFs - Get the best GIF on GIPHY

Baca juga: Helikopter NASA Tangkap Suara dari Langit Mars

Menayangkan konten secara ilegal

“Maka tim melakukan pemanggilan kepada para saksi, karyawan, penjaga kafe untuk dimintai keterangan,” ujar Andrey.

Andrey mengatakan, pemilik kafe yang menayangkan konten secara ilegal dapat kena pasal 118 ayat (1) joncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, apabila terbukti bersalah.

Berdasarkan undang-undang Hak Cipta, pemilik kafe terancam hukuman pidana maksimal hingga empat tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, menurut Kepala Seksi Pencegahan DJKI Cecep Sarip Hidayat, harusnya para pemilik kafe memahami bahwa layanan berlangganan Mola TV hanya untuk konsumsi pribadi. Bukan untuk tempat umum tanpa seizin Mola TV.

“Apalagi tayangan tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi kafe tersebut,” ujarnya.