Pemerintah Prancis punya cara sendiri untuk hadapi kasus perundungan di sekolah, yaitu hukuman penjara 10 tahun bagi si tukang bully.

Perilaku perundungan alias bullying di sekolah adalah hal yang nggak bisa kita normalisasi, tapi bukan lagi hal yang asing kita dengar. Pemerintah Prancis pun menganggap ini merupakan masalah yang serius.

Siap-siap aja, tukang bully bakal kena hukuman kurungan hingga 10 tahun, dan denda hingga 150.000 euro, alias sekitar Rp2,4 miliar!

Prancis bikin undang-undang hukuman penjara dan denda besar bagi tukan bully

Hukuman Penjara 10 Tahun Bagi Tukang Bully di Sekolah, Begini Aturannya di Prancis
via Giphy

Aturan baru ini, yang didukung oleh mayoritas koalisi Presiden Emmanuel Macron, berlaku untuk anak-anak maupun orang dewasa di sekolah dan universitas.

Pelaku bisa menerima maksimal tiga tahun penjara dan denda sebesar 45.000 euro (Rp733 juta). Lebih parahnya, kalau korban sampai bunuh diri, hukuman penjara pun meningkat jadi 10 tahun dengan denda 150.000 euro (Rp2,4 miliar).

Hukum ini juga mendapat persetujuan dari Parlemen Prancis, National Assembly, dan masih butuh persetujuan Senat.

Menurut data yang ada, tindakan bullying memengaruhi setidaknya 700.000 anak sekolah di Prancis setiap tahunnya. Inilah mengapa pemerintah Prancis mengatakan ini hal serius.

Bullying jadi hal yang sangat serius di Prancis

BeauHukuman Penjara 10 Tahun Bagi Tukang Bully di Sekolah, Begini Aturannya di Prancisty Cyber Bullying GIFs - Get the best GIF on GIPHY
via Giphy

Sebagai contoh melansir News in 24, Oktober lalu, gadis 14 tahun dari daerah Alsace bunuh diri setelah mendapat siksaan dari teman sekelasnya, hanya karena ia mengaku gay.

Ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus yang ada.

Ini bukan tentang mengirim anak ke penjara.” ujar Erwin Balanant, anggota parlemen Brittany dari partai MoDem, yang merancang undang ini. Ia mengatakan kalau aturan tentang bullying ini mereka buat untuk menfirim ‘gelombang kejutan’ bagi masyarakat.

Kami tidak akan pernah menerima kehidupan anak-anak kami hancur.” katanya.

Menurut lo, apa yang bakal terjadi kalau hukum ini ada di Indonesia? Let us know!

Baca juga: