Pasal-pasal karet UU ITE lagi-lagi menyandung orang ke balik jeruji besi

Problematika UU ITE nampaknya belum menemukan titik terang dan semakin memberikan efek bola salju bagi warga +62. Baru-baru ini, pasal UU ITE kembali membawa dua kasus ke meja hijau.

Dua orang youtuber dan seorang perempuan dengan kasus berbeda tersandung pasal karet, dengan dalih pencemaran nama baik.

Revisi UU ITE Bisa Masuk Prolegnas Prioritas | Padek.co

Youtuber Medan divonis bersalah karena rekam mobil polisi tunggak pajak

Vonis bersalah ini jatuh kepada Benni Hasibuan dan Joniar Nainggolan karena dituding mencemarkan nama baik. Dua konten kreator ini mengunggah video kritik sosial ke akun Youtube mereka.

Konten-konten kritik ini membawa mereka mendapat vonis delapan bulan penjara. 

Kronologinya berawal dari video yang mereka unggah berisi temuan mobil bodong dengan pajak yang menunggak.

Menurut dugaan, mobil ini milik petugas pajak Kota Medan, Sumatra Utara.

Konten ini menggiring mereka ke pengadilan setelah Benni dan Joniar berkeliling kantor Samsat Medan Jalan Putri Hijau.

Menurut informasi yang mereka dapat dari warga, beberapa kendaraan roda empat milik petugas justru belum taat pajak.

Setelah mengecek lewat aplikasi e-Samsat dengan memasukkan plat mobil, mereka menemukan beberapa mobil dengan plat bodong, bahkan menunggak pajak. Beberapa pemiliknya adalah personel kepolisian.

Sebetulnya mereka berdua udah mengonfirmasi ke pihak polisi terlebih dahulu supaya video mereka gak terkesan menyudutkan

Sebagaimana hal ini lazim jurnalis lakukan. Namun, Dirlantas Polda Sumut Kombes Wiebowo gak ada di kantor ketika mereka ingin menemui.

Ipda Nanang sempat berdebat dengan kedua youtuber itu, video ini dianggap menyudutkan institusi kepolisian.

“Kalau memang ingin memperbaiki citra Polri, harus fleksibel dan adillah. Kalau memang ada keburukannya, oke, kita ucapkan terimakasih.” Kata Ipda Nanang.

“Tapi kebaikannya juga upload-lah. Kebaikannya di situ hanya sekian persen saja, lebih banyak keburukannya,” tambahnya dalam sebuah video.

YouTuber Joniar Nainggolan terjerat UU ITE Divonis 8 Bulan penjara karena rekam mobil bodong konon milik personel kepolisian

Kasus lain, Stella Monica jadi terdakwa pencemaran nama baik sebuah klinik kecantikan

Stella Monica Hendrawan menjalani sidang pertamanya hari ini (14 April).

Ia menjadi terdakwa setelah memberikan review soal perawatan kulit yang ia jalani pada klinik L’VIORS Beauty Clinic di Surabaya.

L’VIORS menganggap keluhan Stella pada Instagram Story adalah pencemaran nama baik melalui pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dengan menggunakan tagar #DampakBurukUUITE #KonsumenDilarangMengeluh dan #SemuaBisaKena, Damar Juniarto membeberkan permasalahan ini lewat cuitannya yang ia satukan dalam thread.

Hingga saat ini, Koalisi Masyarakat Pembela Konsumen (KOMPAK) masih terbuka untuk membantu Stella mendapatkan haknya.