Dompet digital OVO dikonfirmasi PT Visionet Internasional (OVO) tetap beroperasi dengan normal.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, berita pemblokiran PT OVO Finance Indonesia (OFI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat membuat heboh netizen.

Banyak yang mengira hal itu akan berdampak pada dompet digital OVO milik mereka.

Dompet digital OVO tidak terkait dengan OFI

Head of Public Relations OVO Harumi Supit menegaskan, pihaknya bergerak di bidang uang elektronik dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan OVO Finance Indonesia.

OFI, OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” tuturnya seperti dilansir Kompas.com, Rabu (10 November).

Dompet Digital OVO Tetap Beroperasi Usai PT OVO Finance Dibekukan OJK, Ini Faktanya!
via JPNN

Lebih lanjutnya, kendati memiliki nama identik, Harumi memastikan pencabutan izin yang dilakukan OJK kepada OFI tidak akan mengganggu operasional uang elektronik OVO.

Dengan demikian operasional OVO sebagai uang elektronik tetap normal dan dapat melayani para pengguna.

Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal dan tidak ada masalah sama sekali,” imbuhnya.

OJK cabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia

Sebagaimana diketahui, OJK mencabut izin usaha perusahan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OFI).

Adapun pencabutan izin dilakukan lewat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Dalam pengumumannya, OJK mengungkapkan pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena  pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

OJK cabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia
via JPNN

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” demikian tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Jadi gak usah panik tetep bisa pake dompet digital OVO kok! Mayan kan tengah bulan gini cari promo-promo menarik!