Disiplin protokol kesehatan warga Jakarta yang buruk menghantar DKI Jakarta menjadi provinsi paling rendah. Seperti disampaikan Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, DKI Jakarta jadi provinsi yang masyarakatnya paling ‘buruk’ dalam penerapan prokos, terutama di tempat wisata.

Adapun pemantauan terhadap disiplin protokol kesehatan itu dilakukan selama libur Lebaran, yaitu 12-15 Mei 2021. “DKI Jakarta jadi provinsi dengan kepatuhan protokol kesehatan di tempat wisata yang paling rendah, yaitu hanya sekitar 27% persen yang patuh untuk menjaga jarak di tempat wisata,” tutur Wiku dalam konferensi pers yang tayang via YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (18 Mei)

Disiplin protokol kesehatan warga Jakarta yang rendah berpotensi meningkatkan laju corona

Disiplin Protokol Kesehatan Warga Jakarta Jadi yang Terburuk
via Kompas.com

Selain DKI Jakarta, ada tiga provinsi lain yang juga mencatatkan persentase kepatuhan yang rendah terkait protokol kesehatan. Melansir Kompas.com, masyarakat di Bangka Belitung, Riau dan Sumatera Selatan yang patuh menjaga jarak di tempat wisata masing-masing sebesar 33 persen, 58 persen dan 62 persen.

Sementara soal kepatuahan masyarakat dalam memakai masker di tempat wisata, Bangka Belitung menjadi provinsi yang paling rendah kepatuhannyan, yaitu sekitar 33 persen. Kemudian disusul Sumatera Selatan dengan persentase 58 persen, dan DKI Jakarta yang kepatuhannya hanya mencapai 60 persen.

Secara umum, ada 122.899 orang yang menerima teguran di tempat wisata karena tidak patuh dengan protokol kesehatan. Di mana angka itu mengalami peningkatan 90 persen dari pekan sebelumnya.

Wiku khawatir, rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sangat berpotensi meningkatkan laju penularan virus Covid-19.

Tentunya saya sangat menyayangkan hal ini terjadi, bahwa kepatusah masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak bahkan di kota besar seperti DKI Jakarta masih mencatatakan angka yang rendah di tempat wisata, tempat yang ramai dikunjungi oleh masyarakat,” lanjutnya.

Pembukaan tempat wisata harus sesuai dengan Instruksi Menteri

Terkait data ini, Wikut berharap agar bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk dapat mengevaluasi operasional sektor wisata. Selain itu, pembukaan tempat wisata harus disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 2021.

Adapun aturan yang dimaksud misalnya penerapan screening Covid-19 secara acak. Baik dengan rapid test antigen maupun GeNose untuk lokasi wisata dalam ruang dan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk lokasi wisata outdoor.

Kemudian berikutnya adalah melarang pembukaan lokasi wisata di kabupaten/kota di wilayah zona oranye dan merah. Jika ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan penutupan lokasi,” imbuhnya.

Top Image via Liputan6

Gimana nih Jakartans? Apakah lo termasuk yang kurang disiplin?