Usulan warga sipil diperbolehkan memiliki senjata, apakah kondisi negara akan semakin berbahaya?

Buat lo yang suka nonton film hollywood, mungkin sudah tidak heran jika melihat warga sipil menyimpan senjata untuk keperluan membela diri. Biasanya senjata tersebut dipajang di tembok atau disimpan di dalam laci samping tempat tidur.

Mungkin saja terinspirasi dari hal tersebut, Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengusulkan kepada Kapolri Jendral Idham Azis untuk memperbolehkan masyarakat sipil memiliki senjatan untuk membela diri.

Baca juga: Pecahan Uang Ini Harus Segera Ditukarkan ke BI, Sudah Tidak Berlaku di Indonesia!

Warga sipil diperbolehkan mempunyai senjata

via Tribunnews

Bamsoet mengusulkan hal tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 yang mengatakan jenis senjata api peluru tajam boleh dimiliki, dibatasi dengan senapa berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 24, dan 32.

Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut,” kata Bamsoet dikutip dari Antara.

via BeritaSatu.com

Ada pula dalam Perkap tersebut dijelaskan bahwa ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil, yaitu senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.

Memang senjata api peluru karet dan peluru gas tidak mematikan, namun hasilnya akan tetap berbahaya. Maka dari itu dibatasi dengan peluru kaliber 9 mm, jika lebih dari itu akan dianggap ilegal dan harus diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Polusi Udara Bikin Harapan Hidup Lo Berkurang Dua Tahun, Apa Solusinya?

Pro dan kontra

via Tempo.co

Melihat usulan yang dikeluarkan Bamsoet, banyak pro dan kontra yang datang dari warga media sosial.

Usulannya tersebut justru membuat banyak masyarakat khawatir nantinya akan ada sekelompok oknum yang menyalahgunakan penggunaan pistol tersebut.

Banyak yang menganggap bahwa usulan ini justru akan meningkatkan angka kriminalitas di Indonesia yang sebenarnya juga terbilang tinggi. Seperti kasus perampokan, oknum polisi yang menembak warga tanpa alasan atau nyasar, bahkan sampai kasus pengancaman dengan senjata tajam.

Baca juga: Konser Musik Pasca Pandemi, Apa yang Baru dan Hilang?

Sementara itu, ada pula yang menyetujui usulan tersebut karena untuk menghindari dari pembegalan yang marak terjadi di Indonesia. Namun, perizinan warga sipil memiliki senjata untuk bela diri ini perlu dibuat undang-undangnya.

_

Gimana tanggapan lo tentang usulan ini? Apakah lo setuju atau tidak setuju?