Koruptor Bansos dapat vonis 12 tahun penjara, masyarakat tetap kelaparan

Juni lalu, ada kasus pencuri telur ayam seharga Rp352 ribu yang terancam 7 tahun penjara. Sekarang, hitung kalau mencuri Rp32 miliar, hukumannya berapa tahun?

Vonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah denda. Itu saja ‘batu’ buat orang yang menilap bansos jatah warga yang kesulitan di masa pandemi.

Sedangkan warga mati-matian berjuang di tengah seratnya ekonomi, eks Menteri Sosial, Juliari P. Batubara malah terima suap lebih dari Rp32 miliar.

Melansir BBC, skandal korupsi yang terungkap Desember 2020 ini sudah janggal dari awal. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kejanggalan ini, di antaranya pengungkapan yang tak menyeluruh, tuduhan pelanggaran etik untuk penyidik KPK yang mengungkap kasus.

Hingga akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengganjar Juliari dengan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ringan gara-gara cemoohan?

Vonis 12 Tahun Penjara Koruptor Bansos, Pantas Tuai Kritik
via Imgflip

Ajaib, bully-an orang Indonesia untuk orang yang bikin warga tambah sengsara bagaikan penebus dosa.

Saat membacakan putusan, hakim menyebut salah satu pertimbangan hukum yang meringankan, yaitu saat terdakwa (Juliari) mendapat cercaan dan hinaan dari netizen.

Mengutip Tempo, bahkan ia sempat meminta hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan kasus korupsi bansos Covid-19 ini.

Menurut Wakil Kepala KPK Saut Situmorang, keringanan hukuman jadi vonis 12 tahun penjara menjadikan negara ini makin lucu. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana pun menilai alasan putusan ini terlalu mengada-ngada.

Vonis yang jauh dari rasa keadilan

Vonis 12 Tahun Penjara Koruptor Bansos, Pantas Tuai Kritik
via Giphy

Putusan vonis 12 tahun penjara ini sudah ‘lebih berat’ dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta 11 tahun penjara. Ya, hakim ‘cari aman’ dengan menambah 1 tahun, kata Koordinasi Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Bpyamin Saiman.

Katanya, Pengadilan Tinggi tingkat banding ataupun MA harus menaikkan lagi sampai 20 tahun atau bahkan seumur hidup. Supaya ada keadilan di masyarakat, tuturnya.

Banyak orang, termasuk Saut beranggapan sanksi sosial adalah risiko dari perbuatan yang sudah merugikan banyak orang.

Kalau soal caci maki itu dinamika aksi-reaksi, siapa suruh korupsi?” katanya.

Ada yang udah selesai menghitung?