Virtual Police di Korps Bhayangkara resmi beroperasi. Unit gagasan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bertugas untuk mencegah tindak pidana UU ITE.

Seperti dilansir CNNIndonesia, Kadiv Humas Polri, Inspektur Jendral Argo Yuwono menerangkan kehadiran polisi pada ruang digital merupakan bentuk pemeliharaan agar dunia siber bersih, sehat dan produktif.

“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” tutur Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24 Februari).

Apa tugas virtual police?

Dirinya menekankan, para petugas tersebut nantinya akan memberikan edukasi terkait konten yang disebarkan oleh pihak tertentu dan berpotensi melanggar tindak pidana.

Virtual Police di Korps Bhayangkara resmi beroperasi. Unit gagasan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bertugas untuk mencegah tindak pidana UU ITE.
via Tenor

Jika ada postingan seperti itu, Argo mejelaskan bahwa polisi akan memberi peringatan pada akun tersebut merujuk kajian mendalam bersama para ahli.

Jadi, virtual police tidak bekerja menurut subjektivitasnya sendiri.

Bagaimana proses jika terjadi potensi pelanggaran oleh sebuah akun?

Petama, virtual police akan memberikan peringatan. Penyidik akan mengambil tangkapan layar dan berkonsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk Siber memberikan pengesahan. Kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” pungkasnya.

Peringatan itu akan masuk ke Direct Message dari pemilik akun yang mengunggah konten. Tujuannya agar pengguna medsos tidak merasa tersinggung dengan peringatan yang diterima.

Setelah pesan diterima, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidakanan segera dihapus oleh pemilik.

Jadi edukasi yang kami berikan pada masyarakat lewat patroli siber,” tambah Jendral bintang dua.

Apa yang terjadi kalau tidak dihapus?

Peringatan akan terus diberikan selama masih terdapat pihak yang merasa dirugikan dengan unggahan itu. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa sang pemilik akun harus berurusan dengan pihak kepolisian jika ada yang membuat laporan.

Tugas kepolisan hanyalah sebagai fasilitator agar ada jalan damai lewat proses mediasi antara pelapor dan terlapor.

via Tenor

Penegakan hukum di terakhir,“lanjutnya.

Argo berharap kehadiran virtual police tidak mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat. Namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana,” pungkas beliau.

Setuju gak sih sama keberadaan unit siber ini?