Jokowi instruksikan urus SIM, STNK, dan SKCK harus punya BPJS

Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat urus SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Jadi, siapa pun yang mau mengurus dokumen-dokumen tersebut, wajib memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan permohonan Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis aturan yang Jokowi keluarkan pada 6 Januari 2022.

Urus SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Malah Bikin Tambah Sulit?

Di tengah masyarakat yang hendak bangkit dari pandemi, aturan ini malah bikin susah?

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan menganggap perlu ada evaluasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini.

Pasalnya, kebijakan ini lahir di tengah kondisi masyarakat yang baru memulai hidup normal setelah hantaman pandemi Covid-19.

Inpres yang mewajibkan setiap pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan, potensi memicu kerancuan sekaligus menyulitkan masyarakat,” kata Edison, melansir Detik.

Ia mengatakan, pihaknya tak melihat esensi dari keharusan orang yang hendak urus SIM, STNK, maupun SKCK untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Urus SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Malah Bikin Tambah Sulit?
via Gifer

Tidak relevan, jaminan sosial sudah seharusnya jadi kewajiban pemerintah

Juga aturan tersebut tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifikasi (regident) seperti permohonan SIM, STNK, dan SKCK di Polri,” ungkap Edison

Jaminan sosial untuk warga negara memang sudah jadi kewajiban pemerintah. Namun menurutnya, jangan jadikan ini syarat permohonan SIM, STNK, SKCK, maupun layanan umum lainnya.

Lalu bagaimana warga yang telah menjadi peserta asuransi kesehatan di luar lembaga BPJS? Apakah mereka harus dibebani lagi dengan cara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan?” sambung Edison.

What do you think? Let us know!