Kementerian Perhubungan(Kemenhub) batal melarang diskon atau promo ojek online. Sebelumnya, Kemenhub sempat mengumumkan rencana untuk melarang diskon ojol dalam rangka menghindari pemasangan tarif serendah-rendahnya untuk menyingkirkan pesaing dalam bisnis tersebut. Check here for the news.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi menjelaskan pembatalan larangan tersebut dilakukan karena Kemenhub tidak memiliki wewenang dalam mengatur diskon tarif ojol karena kewenangan yang mengatur berada di tangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Kalau tadinya begini, aturan itu rencana di regulasi kami. Tetapi setelah diskusi dengan KPPU bahwa kami sudah tentukan tarif batas atas dan tarif batas bawah sudah benar demikian, tapi kalau diskon bukan diatur di ranah kami. Sementara demikian, tidak akan mengatur (diskon ojol) karena ternyata itu bukan ranah kami,”  ucap Budi Setiadi

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan KPPU, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terkait diskon tarif ojol pada sebelum Lebaran 2019. Alhasil, KPPU menyatakan bahwa rezim angkutan umum tidak mengenal diskon, namun hanya sebatas tarif batas atas dan tarif batas bawah sebagaimana diatur olhe Kemenhub.

Kemudian Budi Setiadi juga menegaskan bahwa Kemenhub hanya memiliki wewenang dalam sebatas pengaturan tarif yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan bisnis ojol.

“Tarif saja yang kami atur,” tegasnya.

Image Source: [Indonesiainside]