Salah satu orangtua murid SMA Kolese Gonzaga, YS baru-baru ini mengajukan gugatan perdata terhadap empat guru yang menyebabkan anaknya ngga naik kelas, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir dari Kompas, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur menyebut gugatan tersebut telah didaftarkan pada 1 Oktober 2019, lalu dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.Sel.

“Gugatan didaftarkan pada 1 Oktober 2019 dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL,” terang Achmad ketika dimintai konfirmasi pada Rabu (30/10) kemarin.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan petitum oleh pihak penggugat sendiri telah digelar pada 28 Oktober, tetapi akhirnya ditunda karena pihak tergugat tidak bisa hadir sehingga akan diadakan pada 4 November mendatang.

YS meminta hakim memutuskan cacat hukum terhadap tergugat karena keputusannya yang menyebabkan anak siswa berinisial BB tidak bisa melanjutkan proses belajar ke kelas XII. YS juga menyatakan bahwa anak penggugat memenuhi syarat naik menuju jenjang berikutnya.

Tuntutan yang diberikan oleh penggugat berupa ganti rugi materiil dan immateril yang apapbila ditottal jumlahnya mencapai lebih dari 551 juta rupiah.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000, immateril sebesar Rp.500.000.000,” bunyi tuntutan yang tertera di website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Perserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta, Taga Radja menerima laporan dari pihak SMA Kolese Gonzaga terkait alasan mengapa BB tidak naik kelas.

“Jadi satu mata pelajaran enggak tuntas, yaitu sejarah. Peminatan nilainya 68. Seharusnya sesuai kriteria ketuntasan minimalnya 75,” ujar Taga.

Selain itu, siswa yang bersangkutan diketahui juga pernah melanggar peraturan kedisiplinan saat berada dalam kelas, maupun ketika mengikut kegiatan sekolah di luar kota.

 

Image Source: [Radarpagi]