Inilah waktu yang ditunggu-tunggu semua orang karena walaupun pandemi berlangsung, Tunjangan Hari Raya (THR) akan tetap cair mengisi rekening lo. THR ini akan dicairkan serentak pada Jumat, 15 Mei 2020 besok.

Informasi ini dikatakan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mengaku telah menyediakan anggaran sebesar Rp 29,38 triliun. Anggaran ini nantinya diperuntukkan kepada TNI dan Polri, hingga pensiunan.

Sri Mulyani: Alhamdulillah, Perppu 1/2020 Disetujui Jadi UU - JPNN.com
via JPNN

Pencairan THR ini juga bukti nyata pematuhan peraturan pemerintah (PP) mengenai THR yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

PMK sudah keluar, sekarang persiapan satuan kerja untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15 Mei 2020,” kata Sri Mulyani dilasir dari Detik.

Sempat juga beredar kabar tentang THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kemungkinan akan cair setelah hari raya Lebaran. Hal itu merujuk pada surat dari Sri Mulyani yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo.

via Giphy

THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Ddalam hal THR tersebut belum dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” tertulis dalam surat tersebut.

Akibat pandemi virus corona yang juga berdampak pada stabilitas ekonomi negara, tahun ini pemerintah hanya memberikan THR kepada pejabat eselon 3 ke bawah. Artinya, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, menteri Kabinet Indonesia Maju, anggota MPR, DPR, DPD, dan kepala daerah tidak akan mendapatkan THR pada Lebaran 2020 ini.

Supaya lo lebih jelas, berikut adalan 13 golongan yang menerima THR:

  1. PNS.
  2. Prajurit TNI.
  3. Anggota Polri.
  4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
  5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
  6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
  7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
  9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
  10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.
  11. Pegawai non PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
  12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
  13. Calon PNS.

Nah, sekarang semakin jelas dan pasti udah pada senang nih THR besok akan turun. Tapi jangan dipakai buat mudik ya karena kita harus tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak mudik.

Baca juga: H-7 Lebaran, THR Pegawai Swasta Wajib Cair! Kalau Tidak Cair Bagaimana?