THR 2021 wajib di bayar full H-1 Lebaran!  Pemerintah mewajibkan pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja.

Artinya, untuk THR 2021 tidak boleh dicicil oleh para pengusaha.

Melansir CNBCIndonesia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzi mengatakan, Pemerintah sudah memberikan banyak stimulus kepada perusahan untuk mempertahankan kegiatan usahanya yang terdampak pandemi.

“Kami butuh komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan dapat tepat waktu kepada pekerja atau buruh,” tutur Ida dalam konfrensi pers THR 2021, Senin (12 April).

THR 2021 wajib dibayar full paling telat sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri

Surat Ketenagakerjaan. Ist Surat Ketenagakerjaan. Ist

image via CNBCIndonesia

Ida juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah melakukan diskusi dengan Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional dan serikat buruh.

Dari situlah didapatkan kesepakatan bahwa THR 2021 wajib dibayar full dan tidak boleh dicicil. Selain itu, pembayarannya kepada pekerja atua buruh dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, pengusaha yang tidak mampu membayarkan dalam batas waktu itu, boleh melakukan pembayaran THR paling lambat H-1 dengan ketentuan.

Pengusaha tidak mampu bayar THR, lakukan dialog dengan buruh untuk mencapai kesepakatan yang dibuat secara tertulis, dengan syarat paling lambat dibayar sehari sebelum hari raya,” tegas Ida.

Untuk mensukseskan instruksi, Pemerintah siapkan Satgas Pelaksanaan THR 2021 dan berbagai sanksi pelanggaran

THR 2021 Wajib Dibayar Full H-1 Lebaran!
via CNBC Indonesia

Melansir Suara.com, Pemerintah sendiri dikabarkan akan membuat Satgas Pelaksanaan THR 2021. Adapun tugas utama mereka adalah untuk mengawasi pemberian THR 2021.

Kementrian akan membuat Satgas Pelaksanaan THR 2021 di pusat dan dapat diikuti daerah agar pemberian THR efektif,” lanjut Ida. Ia juga meminta keterlibatan pemerintah daerah untuk mendorong dan melaksanakan kebijakan pemberian THR. 

Sementara itu, terkait dengan sanksi adminstratif, Ida menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif.

Di mana sanksi itu mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan pasal 9 ayat 1 dan 2.

Sanksi administratif tersebut berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan,” imbuhnya seperti melansir dari Kompas.com

Semoga beneran full dan tidak dicicil, Amin!