Mobil Usia Di Atas 10 Tahun Dilarang Melintas di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan aturan bagi mobil berusia di atas 10 tahun tidak bisa melintasi jalanan Ibu Kota lagi. Meski begitu, aturan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan aturan bagi mobil berusia di atas 10 tahun tidak bisa melintasi jalanan Ibu Kota lagi. Meski begitu, aturan
'Menyortir 'pemudik' yang ingin kembali ke DKI Jakarta.' Skenario tersebut sedang dalam tahap pematangan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Irjen Polisi Istiono menjelaskan
'Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaaannya hanya untuk pengangkutan barang.' Begitu isi Pasal 11 C Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang "Pengendalian Transportasi Dalam Rangka