Perda sedang digodok, semua kantor di Jakarta wajib pekerjakan pegawai disabilitas

Semua kantor di Jakarta, baik pemerintahan dan swasta recnananya akan diwajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempekerjakan pegawai disabilitas.

Rencana tersebut kini sedang dimatangkan dalam revisi revisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Semua Kantor di Jakarta Wajib Pekerjakan Pegawai Disabilitas, Begini Recana Pemprov
via Liputan 6

Dedi Supriadi selaku Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyebut perubahan mengatur kewajiban bagi pemerintahan dan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.

Selain itu, perda juga mengatur mengenai pemberian sanksi saat terjadi pelanggaran.

“Biar lebih tegas harus ada pasal tersendiri yang mengatur sanksi, sehingga sangat kuat untuk menjadi ketentuan hukum,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).

Paling sedikit 1-2 persen dari seluruh jumlah pegawai

Dilansir dari Kompas.com, Pasal 24 draf Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mengatur tentang kewajiban mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjaan pada instansi pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD). 

Sementara Pasal 35 Ayat 1, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen pekerja penyandang disabilitas dari jumlah pekerja di perusahaannya. Ayat 2 pasal tersebut menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib mendata tenaga kerja disabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.

Semua Kantor di Jakarta Wajib Pekerjakan Pegawai Disabilitas, Begini Recana Pemprov
via Grid.id

Dedi juga menjelaskan bawah nantinya perda secara eksplisit akan mengatur larangan bagi sektor pemerintahan dan swasta memberhentikan pekerja dengan alasan disabilitas.

Penyadang disabilitas memiliki hak bekerja untuk memilih posisi baru sesuai dengan kondisi.

Selain itu juga berhak mendapatkan pelatihan keterampilan sesuai kondisi disabilitasnya.

Jadi penyandang disabilitas setelah dalam status pekerja berhak untuk mendapatkan program kembali bekerja,” ungkap Dedi.

Di sisi lain, DPRD DKI juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta untuk melengkapi seluruh data pekerja penyandang disabilitas dan mengupdatenya.

Adapun upaya tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas

Top image via Unsplash-Afif Kusuma