Sembako dan barang hasil tambang dan bor kena PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dikenakan pemerintah pada produk sembako.

Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Farming GIFs - Get the best GIF on GIPHY

Baca juga: Jadi Mogok, Kantor Gojek Penuh Karangan Bunga!

Sembako yang dimaksud meliputi sayur hingga telur

Bukan cuma sembako, barang hasil pertambangan atau pengeboran juga kabarnya akan dikenakan pajak.

Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang mengelompokkan kedua jenis barang tersebut sebagai barang yang tak dikenakan PPN.

Jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.

Sembako Akan Kena PPN?

Baca juga: #LocalPride Lebih dari Sekadar Tagar

Dikritik Komisi XI DPR

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi mengkritisi rencana pemerintah untuk menerapkan (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Kami paham bahwa pemerintah harus memperluas basis pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun ketika wacana ini disampaikan dalam waktu yang kurang tepat apalagi menyangkut bahan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka hal itu hanya akan memicu polemik yang bisa menganggu upaya pemulihan ekonomi,” ujar Fathan.