Tahun 2020, DPR dan Pemerintah telah menyepakati program legislasi (prolegnas prioritas), salah satunya adlaah RUU Larangan Minuman Beralkohol.

RUU ini membahas tentang larangan sampai pengawasan dalam kegiatan produksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, sampai mengonsumsi alkohol itu sendiri.

Tapi jika RUU ini disahkan, bagaimana nasib pendapatan negara dan masyarakat yang sumber pemasukannya dari alkohol kearifan lokal?

Nasib Pendapatan Negara Jika RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan

ruu larangan minuman beralkohol
via Giphy

Tentunya, larangan minuman alkohol ini juga berdampak pada pendapatan negara. Jelas saja, minuman yang mengandung alkohol juga kena cukai.

Jika dilihat dari data beberapa tahun lalu, pendapatan negara dari minuman beralkohol bisa dibilang tidak sedikit. Tahun 2014 mendapat Rp 5,29 triliun, tahun 2015 mendapat Rp 4,55 triliun, sampai tahun 2016 mendapat Rp 5,30 triliun.

Tapi di tahun 2020, pendapatan cukai dari minuman alkohol menurun karena hanya mendapatkan Rp 3,61 triliun. Angka tersebut turun sebanyak 23,02 persen di periode yang sama pada tahun sebelumnya. Padahal, tahun ini pemerintah memberikan target pendapatan negara dari minuman alkohol itu mencapai Rp 7,1 triliun.

Tapi, pihak Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan bahwa pendapatan cukai dari minuman alkohol itu tidak terlalu signifikan. Pendapatannya masih tidak terlalu memberikan pengaruh dari cukai tembakau.

Nasib Pendapatan Masyarakat Lokal

ruu larangan minuman beralkohol
via Era Madani

Meski pendapatan negara tidak terlalu berpengaruh jika RUU Larangan Minuman Beralkohol ini disahkan, ada masyarakat lokal yang mempertahankan kearifan lokal tiap daerahnya. Bahkan beberapa diantaranya menjadi sumber pendapatan utama mereka.

Terutama di Bali, dimana kearifan lokal minuman alkohol mereka adalah arak dan brem. Bali sendiri juga jadi pusat destinasi pariwisata dari dalam negeri dan mancanegara yang mengonsumsi alkohol.

Di Bali sendiri, minuman beralkohol jadi salah satu sektor yang menunjang ekonomi masyarakat setempat. Jadi, perlu adanya pertimbangan kearifan lokal dan ekonomi masyarakat terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini.

_

Gimana menurut Lo?