Pergantian warna pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih dipastikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak akan dikenakan tambahan biaya.

Dilansir Kompas.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus memastikan bahwa masyarakat tidak akan dikenai apapun terkait perubahan itu.

Ini semua tanpa membenani masyarakat, tanpa ada biaya,” tuturnya Senin (24 Januari).

Pergantian warna pelat nomor kendaraan segera diberlakukan

Sementara itu, Yusri terus meminta dukungan terkait implentasi dan sosialisasi dari perubahan warna pelat kendaraan tersebut.

Kami meminta dukungan sambil pelan-pelan kita jalankan tahun ini untuk sosialisasi,” tuturnya.

Untuk diketahui, perubahan pelat nomor kendaraan segera diberlakukan bersamaan dengan pemasangan chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).

Nantinya, pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi.

Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021,” tuturnya sebagaimana dilansri dari Instagram @divisihumaspolri.

Kemudahan e-TLE jadi alasan

Dalam kesempatan yang sama dijelaskan pula bahwa pergantian warna plat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar Eletronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) bisa menyorot angka plat nomor lebih jelas.

Sebelumnya Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menjelaskan, pergantian tersebut tidak akan dilakukan serentak.

Pergantian Warna Pelat Nomor Kendaraan dan Pemasangan Cip RFID Dipastikan Polri Gratis!
via Kompas.com

Pasalnya, akan ada masa transisi untuk penyesuaian masa berlaku STNK, sekaligus menghabiskan material lama terlebih dahulu.

Pada implementasinya tidak bisa secara otomatis langsung [100 persen berganti]. Sebab, material kita adakan menggunakan uang negara, harus dihabiskan dahulu,” tutur Taslim.

Top image via CNNIndonesia