Aksi “pelakor” dan “pebinor diatur dalam KUHP

Ternyata pelakor (perebut lelaki orang) dan pebinor (perebut bini orang) bisa diganjar dengan hukum.

Hal ini diungkapkan seorang hakim Mahkamah Agung RI di akun TikTok miliknya, @rezzanugroho93.

Ia menyebut, para perusah hubungan orang lain tersebut bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 9 bulan!

No One Is Above The Law GIFs - Get the best GIF on GIPHY

Baca juga: Dune: Part 2 Dipastikan Bakal Digarap, Bakal Rilis Bulan Oktober 2023