Berikut keterangan Kemenhub soal isu pemungutan pajak pengguna sepeda!

Memasuki tatanan normal baru, sepeda berhasil mencuri perhatian dengan aktivitas favorit baru banyak orang. Hal ini dibuktikan dengan melonjaknya harga sepeda.

Tak lama berselang, rumor pemungutan pajak untuk pengguna sepeda pun santer terdengar. Merespon kabar tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun angkat suara.

Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari Kompas, Selasa (30/6/2020).

Persiapan regulasi penggunaan sepeda dari Kemenhub

Alih-alih menyoal pajak pengguna sepeda, Kemenhub ternyata tengah menyusun regulasi pengguna sepeda yang berfokus pada aspek keamanan.

Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujar Adita.

Adita menjelaskan, regulasi tersebut akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda.

View this post on Instagram

SUNDAY BLESSINGS LIMA HADIAH TERMASUK SEPEDA UNITED✨ – Sesuai janji @jejouw setelah anaknya lahiran doi bakal kasi sepeda buat kalian di Sunday Blessing minggu ini. Hadiahnya ada 2 sepeda dari @unitedbikeofficial, 2 helm USS2020 dan 1 @sepatucompass agar gowes kalian makin seru✨ – 1. Harus follow @jejouw, @urbansneakersociety, @kick.avenue dan @unitedbikeofficial 🙌🏻 – 2. Sebutkan dua zodiac yang suka main sepeda dan tag tiga teman kamu (harus saling follow ya teman kalian agar menang) COMMENT DI IG @jejouw 👍🏼 – 3. Share barang yang kalian mau di IG stories kalian dan tag ig teman kalian juga 👈🏻 – 4. Pemenang akan diumum-kan besok Senin 20:00 dan harus akun asli! Comment bisa sebanyak banyaknya asal tag teman-ya berbeda Goodluck guys!👊🏻 – #modernnotority #urbansneakersociety #simplefits #highsnobietystyle #whatwewear #sepatucompass #giveaway #sundayblessings

A post shared by Urban Sneaker Society (@urbansneakersociety) on

Peraturan penggunaan sepeda akan diperketat?

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor.

Karena itu, pengaturan penggunaan sepeda dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Supaya penggunaan sepeda bisa lebih tertib, Kemenhub pun menggandeng pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.

Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” lanjut Adita.

Tentang lonjakkan harga sepeda

Kenaikan harga sepeda memang jadi fenomena yang ramai diperbincangkan sejak kegiatan gowes jadi favorit banyak orang. Salah satunya adalah merk sepeda lipat asal Inggris, Brompton yang harganya melonjak hingga ratusan juta.

Hal tersebut pun memicu respon dari komunitas Brompton Owner Group Indonesia (BOGI).

Mnurutnya, persoalan harga tersebut sengaja “digoreng” agar nilainya terus naik, bahkan hingga tidak manusiawi.

Ada yang menggoreng harga CHPT3–versi kolaborasi Brompton, di online shop dan sosmed, harganya sudah Rp 100 juta-Rp 250 juta, gelo bray,” kata Baron dan sebuah video yang ia unggah ke akun media sosial BOGI, dilansir dari Kompas.com.

Ini bukan kali pertama kegiatan bersepeda jadi favorit publik. Tahun 2011 lalu, sepeda fixie juga sempat jadi tren hingga membuat harga sepeda tersebut melonjak. Namun seiring berjalannya waktu, tren tersebut meredup dan terlupakan.

Apakah tren sepeda 2020 ini akan mengalami nasib yang sama? Tell us what you think in the comments below!