Nadiem Makarim izinkan kampus tatap muka bergulir. Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbudriset Dikti Nomor 4 Tahun 2021.

Sebagaimana dilansir Bisnis.com, Agus Setyo Budi selaku Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menyebut apabila institusi pendidikan akan menyelenggarakan PTM terbatas. perguruan tinggi wajib memenuhi kententuan yang ditentukan.

Nadiem Makarim izinkan kampus tatap muka, begini syaratnya

Adapun ketentuan tersebut dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan pemantauan. Berikut syarat yang harus dipenuhi kampus yang akan menggelar PTM terbatas ;

Persiapan

1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan PTM disesuaikan dengan lebel PKM sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri  mengenai pemberlakuan PPKM.

Instansi yang berada di level 1, level 2 dan level 3 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat.

Adapun, bagi perguruan tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

2. Hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kulikuler lewat pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Nadiem Makarim Izinkan Kampus Tatap Muka, Ini Persyaratannya
via BBC // ilustrasi PTM

3. Perguruan tinggi sudah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

4. Membetuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.

5. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

6. Tidak ada keberatan dari orangtua/wali bagi mahasiswa yang ikut PTM.

Pelaksanaan

1. Melaporkan penyelenggaraan PTM kepada satgas penanangan Covid-19 secara berkala

2. Testing dan tracing secara berkala

3 Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus wajib

  • dalam keadaan sehat
  • sudah mendapat vaksinasi. Bagi yang belum, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota atau tidak bisa divaksin karena alasan tertentu.
  • mendapat izin dari orang tua, dengan bukti surat pernyataan
  • bagi mahasiswa yang tidak bersedia ikut PTM, dapat memilih pembelajaran daring
  • mahasiswa dari luar daerah/luar negri wajib memastikan dalam keadaan sehat, melakukan karantinta 14 hari atau tes swab, atau sesuai peratutran/protokol yang berlaku di daerah setempat.

4. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan :

  • melalukan disinfektasi sarana prasaran di lingkungan perguruan tinggi, sebelum dan setelah pembelajaraan dengan fokus fasilitas yang digunakan selama PTM
  • pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk
  • menghindari penggunaan sarana pembelajaraan tertutup, menimbulkan kerumunan dan terjadinya kontak jarak dekat
  • menyediakan tempat cuci tangan/handsanitizer di lokasi strategis
  • menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/bedah yang menutupi hidung dan mulut
  • menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antar orang
  • membatasi penggunaan ruang maksimal 50 persen (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang
  • berupaya saling peduli, menjaga dan melindungi
  • menerapkan etika batuk/bersin yang benar
  • menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19
  • menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing)
  • menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19 dan
  • melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19

5. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing

6. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif Covid-19 sampai kondisi aman.

7. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan risiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka

Pemantauan

1. Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.

2. Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.

3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan hasil pemantauan dapat dijadikan rekomendasi untuk tindaklanjut aktivitas pembelajaran tatap muka.

Gimana mahasiswa? Siap?