Kok bisa motor Thailand “nyasar” di Indonesia?

Setelah sempat ditiadakan karena covid-19, polisi akhirnya kembali menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 selama dua minggu. Berlangsung sejak tanggal 23 Juli lalu, pihak kepolisian pun menemukan pelanggar yang unik: motor “dari Thailand.”

Kejadian tersebut viral di jagat maya sejak dibagikan oleh akun Instagram @makassar.info.

Alih-alih menggunakan tulisan/alfabet Indonesia, pelat tersebut justru menggunakan alfabet Thailand.

Kalo plat nomornya kayak gini, kamu jalannya di Thailand, jangan di sini,” tutur salah satu polisi.

Belum jelas kenapa pemotor tersebut menggunakan pelat nomor Thailand, namun kuat diduga ia menggunakan pelat tersebut untuk menarik perhatian.

Baca juga: Bagaimana Cara Meminta Pertolongan dari KDRT Tanpa Diketahui Pelaku?

Hukuman jika pelat nomor kendaraan tidak sesuai

Mengubah pelat nomor kendaraan diatur dalam undang-undang No.22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 yaitu:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” demikian isi UU No.22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280.

Motor Thailand Kena Tilang di Indonesia, Kok Bisa?
Motor Thailand Kena Tilang di Indonesia, Kok Bisa?

Source: Tenor

Baca juga: Penumpang KRL Harus Kenakan Baju Lengan Panjang Mulai Minggu Depan

Operasi Patuh Jaya 2020 akan berlangsung berbeda

Digelar hingga 5 Agustus mendatang, Operasi Patuh Jaya 2020 akan berlangsung akan berbeda.

Nggak cuma menindak kendaraan bermotor, Operasi Patuh Jaya kali ini juga akan menindak pesepeda yang melanggar aturan mengingat sepeda juga turut ditindak lantaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur soal dua jenis kendaraan, yakni kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.

Tentu bagian dari operasi patuh jaya ini kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalin,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (23/7).

Dengan adanya razia ini, pesepeda diharapkan akan lebih patuh dengan peraturan sembari menunggu aturan pemda tentang tata cara pesepeda.

Awas kena tilang ya! Cek laman ini untuk tau titik-titik lokasi razia Operasi Patuh Jaya!