Merokok sambil berkendara seolah sudah menjadi pemandangan yang lazim di Indonesia. Tidak hanya menjadi kebiasaan pengendara motor, merokok sambil berkendara juga kerap dilakukan para pengemudi mobil.

Selain kerap mengaku iseng dan menghindari kantuk, banyak yang menyebut kegiatan itu dapat mengurangi stress akibat macet di jalan.

Namun ternyata kegiatan merokok sambil berkendara adalah tindakan yang melanggar peraturan. Adapun aturan itu berlaku bagi pengendara sepeda motor dan mobil

Tindakan merokok sambil berkendara tidak dibenarkan

Sebagaimana dilansir Kompas.com, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Merokok Sambil Berkendara Akan di Denda 750 Ribu, Begini Aturannya
via Tenor

Aturan itu dibuat karena malakukan aktivitas lain dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara sehingga menimbulkan risiko mencelakai pengguna jalan lain dan diri sendiri.

“Tindakan itu tidak dibenarkan. Merokoko sambil mengemudi sangat membahayakan pengguna jalan lain,” tutur Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Maria Horet Hera.

Menurutnya, aturan merokok saat berkendara sudah diatur dalam  UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Bukan hanya pengendara motor, aturan berlaku bagi semua pengemudi

Dalam UU tersebut, pelarangan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari motor, mobil sampai truk.

Pasal 16 ayat 1 UU LLAJ, menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor wajib melakukannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara aturan mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga disampaikan oleh Kementrian Perhubungan lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, di mana sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sembari merokok.

Lebih lanjutnya,  Maria menjelaskan larangan ini berlaku bagi semua pengendara. “Larangan merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara,” imbuh Maria.

Dapat dilaporkan pengendara lain, sanksi yang berlaku adalah IDR 750 ribu

Ternyata, pengendara yang melihat pengendara lain yang merokok dapat melaporkannya kepada petugas berwenang.

Adapun sanksi bagi mereka yang melanggar larangan merokok ataupun tidak berkonsentrasi secara penuh diatur dalam UU LLAJ pasal 283, yang berbunyi demikian ;

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”