Mencuri pocong di Alun-alun Lamongan, empat pelaku diamankan oleh Polisi. Dari penangkapan itu, dua diantaranya masih anak-anak.

Seperti dilansir Detik, dua pelaku dewasa adalah Budi (44) warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi dan Alif (24) warga Jalan Andansari, Kecamatan Lamongan.

Sementara dua pelaku yang masih di bawah umur mengaku menirud perbuatan orang dewasa

Begini kronologi pencurian

“Ya, 4 pelaku berhasil kami amankan, 2 di antaranya masih di bawah umur,” pungkas Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat konfrensi pers di Mapolres Lamongan, Sabtu (10 Juli 2021).

Miko menjelaskan, Budi adalah pelaku pertama yang mencuri ‘pocong’. Saat itu, Budi berangkat bersama Alif berboncengan dengan sepeda motor dan mengarah ke alun-alun.

Begitu turun dari sepeda motor, yang bersangkutan langsung mencomot pocong tersebut dan dibopong menuju area di mana Alif menunggu,” tuturnya.

Pocong tersebut kemudian digendong Budi dan dibawa pulang.

Apa alasan mencuri pocong?

Perlu diketahui, pocong itu hanyalah manekin yang dijadikan sebagai media informasi bagi masyarakat untuk tetap patuh terhadap prokes.

Adapun niatan Budi dan Alif hanyalah ingin menakuti-nakuti temannya yang bernama Adit dengan pocong curiannya. Namun, niat tersebut ternyata harus gagal karena aksinya keburu viral di medsos.

via Jatim.inews.id

Karena takut, mereka kemudian mengembalikan manekin pocong tersbeut ke alun-alun. Namun sampai saat ini pocong yang dikembalikan ke alun-alun tidak ditemukan,” lanjut Miko.

Ternyata, aksi mereka berdua diikuti oleh dua pelaku lain yang masih di bawah umur. Keduanya berboncengan dan membawa pocong itu ke rumah dan meletakannya di talang air.

Dua pelaku yang masih di bawah umur ini ternyata juga mengikuti perkembangan medsos dan berniat mengembalikan pocong ke tempat semula dan berhasil diamankan saat mereka mau mengembalikan pocong itu,” jelas Miko.

Terkait kasus ini, keempat pelaku harus menanggung akibat perbuatan mereka dan ditetapkan sebagai tersangka.

Alangkah lucunya negeriku!