Konser musik dan resepsi pernikahan serta kegiatan berskala besar lain seperti konfrensi mendapatkan izin dari pemerintah untuk digelar.

Adapun izin tersebut akan ‘turun’ asalkan protokol kesehatan menjadi syarat wajib yang harus dipatuhi.

Konser musik dan resepsi pernikahan skala besar dizinkan, ini alasan pemerintah

Sebagaimana dilansir CNNIndonesia, Menkominfo Johnny G. Plate menyampaikan bahwa izin juga diberikan karena pemerintah mempertimbangan pemulihan ekonomi. Selain itu juga mewadahi produktivitas masyarakat.

Konser Musik dan Resepsi Pernikahan Skala Besar Dizinkan Pemerintah Untuk Bergulir
via Tenor

Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19. Pemerintah saat ini dapat memebrikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang sudah ditentukan,” tutur Johnny dalam siaran pers.

Dia menegaskan izin penyelenggarakan akan ‘turun’ selama kasus Covid-19 terkendali. Dia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan kegiatan juga harus didukung kesiapan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan.

Sampai saat ini, Kompetisi Sepak Bola Liga 1 dan 2 sertan PON XX di Papua termasuk dalam acara besar yang mendapat izin penyelenggaraan.

Ini yang harus diperhatikan penyelenggara

Kendati demikian, penyelenggara wajib memperhitungkan kondisis kasus Covid-19 di daerah tempat kegiatan, potensi penularan selama kegiatan, durasi, tata kelola ruangan, jumlah partisipan, serta kemungkinan peserta belum divaksin.

Penyelenggaraan harus didukung kesiapan matang, serta komitmen tinggi dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat, mengingat risiko penularan meningkat jika ada interaksi antar manusia dalam kerumunan,” imbuh Johny.

Berikut pedoman yang dikeluarkan pemerintah dalam penyelenggaraan kegiatan besar ;

  1. Dilakukan edukasi sebelum kegiatan dimulai, menyusun pedoman pelaksaan dengan rencana kontijensi, serta memastikan fasilitas pendukung prokes.
  2. Saat kegiatan berlangsung, penyelenggara wajib memastikan screening kesehatan, memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses. Serta memastikan setiap partisipian mematuhi prokes.
  3. Setelah selesai, penyelenggara wajib memastikan tidak ada kasuss positif yang lolos kembali ke daerah asal, dan mengoptimalkan karantina.

Mari biasakan adaptasi perilaku baru hidup bersama Covid-19 agar seluruh partisipan dan penyelenggara bisa sehat datang, sehat pulang,” ujar Johnny.