Aneh tapi nyata, keluarga ini piknik di tempat yang belum pernah digunakan sama sekali oleh orang lain

Sebuah video yang diunggah di Twitter oleh @mangkukthinks pada Minggu (2 Agustus 2020) mendadak menjadi viral dan mengundang berbagai respon dari para wargnet. Pasalnya video tersebut mempertontonkan aksi sebuah keluarga yang sedang asik berpiknik di pinggir jalan tol!

Pada video berdurasi 28 detik tersebut terlihat merapikan kotak makan yang digunakan dan ada juga panci serta pernak pernik lain yang biasa digunakan untuk berpiknik.

Mereka dengan santai duduk lesehan diatas apal tepat di depan mobilnya yang diparkirkan di bahu jalan Tol Cipali.

Ditegur langsung oleh polisi yang bertugas

Beruntung kejadian tersebut terpantau oleh dua polisi yang sedang berpatroli dengan mobil Patroli Jalan Raya (PRJ) dan langsung menegur tingkah aneh bapak, ibu dan anak-anak yang sedang asik makan dipinggir jalan tol.

Sok buk, diangkat buk ya, makannya di rest area atau tempat yang aman.‘ begitu tutur polisi yang juga merekam video viral tersebut. Kemudian sang bapak pun mulai merapikan makanan dan terlihat juga dua ibu-ibu menutup panci dan merapikan wadah lauk.

via Giphy

Petugas yang menegur juga menjelaskan kalau buka tidak boleh makan, tapi tempat mereka berpiknik (bahu jalan tol) sangatlah berbahaya dan rawan kecelakan. ‘Bukan enggak boleh makannya, tapi tempatnya dilarang. Ini sangat rawan, Cipali. Takutnya ada yang ngantuk’ begitu tutur petugas.

Postingan tersebut mengundang beragam komen para netizen

Rekaman tersebut kemudian menjadi pembicaraan para warganet dan seperti biasa, mereka pun menuliskan beragam komentar khas orang Indonesia.

Ini kalo pas bus-bus lagi liga malam jumat trus yang lewat sekelas bus muriann, madiunan sama semarangan ngeri sih.‘ begitu tulis akun @tapirAlaska. Komen dengan sindiran serupa juga datang dari @ramadhian yang menuliskan ‘Bayangin dibelakang ada truk hino ijo bawa pasir oleng terus semua jadi geprek. Undo restart.’

Seperti diketahui bahu jalan tol hanya boleh dilintasi oleh dalam keadaan darurat oleh sejumlah petugas dalam melayani masyarakta, seperti petugas polisi, ambulans atau binamarga.

Larangan penggunaan bahu jalan tol sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah

Aturan soal penggunaan bahu jalan sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.

Berikut isi peraturannya ;

  • Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  • Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  • Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
  • Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Selain itu sesuai Pasal 287 ayat 1, pengemudi yang melanggar dan menggunakan bahu jalan tol diluar ketentuan diatas dapat dikenai hukuman pidana selama dua bulan atau denda sebesar IDR.500.000,-

Ternyata adalagi yang lebih ekstrim dibanding ngebut di bahu jalan, piknik di tol donk! Bagaimana menurut Lo? Kira-kira apa yang ada di otak mereka yah? Atau jangan-jangan ….