Kapolri: kekerasan aparat dilarang disiarkan, humanis boleh

Kekerasan aparat dilarang untuk disiarkan.

Setidaknya hal itulah yang diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat surat telegram terkait peliputan media massa di lingkungan Polri.

Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” tuis Listyo dalam telegram tersebut dan dikutip pada Selasa (6/4).

Kapolri: Media Dilarang Menyiarkan Arogansi dan Kekerasan Aparat
Via Giphy
Baca juga: Bioskop Online Hadir Dalam Bentuk Aplikasi Mobile, Lagu Hindia Diadaptasi Jadi Filmnya

Bukan hanya arogansi dan kekerasan aparat yang dilarang siar

Lebih lanjut, telegram yang bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian juga menyebutkan sejumlah imbauan lain.

Beberapa contohnya adalah rekonstruksi kepolisian; mulai dari reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual hingga tata cara dan aktivasi bahan peledak.

Selain itu, humas juga tidak boleh tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

Media juga dilarang melakukan siaran langsung proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.

Kapolri: Media Dilarang Menyiarkan Arogansi dan Kekerasan Aparat
Via Giphy
Baca juga: Pengelola Supermarket, Konser Hingga Radio Harus Bayar Royalti Untuk Pemutaran Musik

Sebelas poin telegram Kapolri soal peliputan media

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual
  6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten
  11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak
Kapolri: Media Dilarang Menyiarkan Arogansi dan Kekerasan Aparat
Via Giphy