Pesepeda udah semakin dimudahkan dengan adanya aturan ini

Situasi pandemi virus corona berhasil menggerakkan banyak orang untuk mulai atau kembali bersepeda. Melihat tren tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengeluarkan aturan baru tentang pesepeda.

Menhub pun mengeluarkan aturan bahwa gedung kantor sampai mall wajib menyediakan parkir untuk sepeda. Seperti apa aturan lengkapnya?

Kantor dan Mall Wajib Sediakan Parkiran Sepeda

Parkir Sepeda di Gedung Sate
via Pemprov Jawa Barat

Aturan baru ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam pasal 8 Bab III Permenhub menyebutkan bahwa pesepeda dapat disediakan fasilitas parkir umum untuk sepeda.

Pada ayat (2) dijelaskan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda ini harus berupa: lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu pejalan kaki. Begitu juga dengan penyediaan rak, tiang, atau sandaran yang bisa mengunci dan menggembok sepeda.

Adapun pada ayat (3), penyedia fasilitas parkir harus menyediakan tempat sebanyak 10 persen dari kapasitas parkir untuk sepeda. Letaknya pun harus di bahu jalan dan memenuhi ketentuan bersifat paralel maksimal 12 sepeda.

Dengan begitu, keamanan dari sepeda sendiri punya hak yang sama dengan parkiran kendaraan lainnya.

Syarat Keselamatan Pesepeda

via JD.id

Melanjuti aturan baru tentang penyediaan parkir untuk sepeda, Menhub juga menegaskan bahwa para pesepeda di jalan harus memenuhi standar keselamatan saat bersepeda. Hal ini tentunya untuk melindungi pesepeda dari kecelakaan saat di jalan raya.

Pasal 2 ayat (2) dituliskan bahwa persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud meliputi: spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.

Dengan begitu, Menhub ingin para pengguna jalan bisa mematuhi aturan demi menunjang keselamatan selama berkendara.

_

Gimana tanggapan Lo?