Presiden Jokowi mengizinkan investor asing tanam modal di perusahaan pers atau saham di media RI

Izin investor asing untuk menanam saham di media RI ini dituang dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman modal.

Dalam Perpres tersebut, bidang usaha penerbitan surat kabar, majalah dan buletin (pers/media) termasuk dalam bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Investor asing cuma punya porsi kepemilikan 49 persen

Dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha, modal asing diperbolehkan ditanam di media Indonesia dengan maksimal 49 persen porsi kepemilikan (melalui pasar modal).

Namun, untuk usaha pendirian pers hanya diperbolehkan dengan investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) 100 persen.

Investasi juga bisa dimiliki semua investor yang memenuhi persyaratan penanaman modal PMDN dalam bidang usaha persyaratan tertentu.

Hal ini tertuang di pasal 6 Perpres nomor 10 tahun 2021.

Investor Asing Diizinkan Tanam Saham di Media RI Ini Syaratnya!

Baca juga: Bongkar Kasus Pungli, Seorang Siswa Malah Terjerat UU ITE! Bagaimana Ceritanya?

Lembaga pers sempat menolak rencana ini

Lembaga pers yang terdiri dari Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) sempat menolak rencana ini yang pernah tertulis di RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

AJI mengkhawatirkan kebebasan pers yang nantinya akan terpengaruh karena dominasi saham dan melihat adanya perbedaan tujuan pers pada RUU Ciptaker dan UU tentang pers.

Ketentuan penanaman modal asing udah tercantum di dalam pasal 11 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang bersifat legitimasi.

Dengan kata lain, kalau ada aturan lain yang udah ditetapin, maka ketentuan dalam UU tentang pers harus diutamakan.

Pasalnya, ada perbedaan tujuan antara RUU Ciptaker tentang pers dan UU nomor 40 tahun 1999.

Dimana RUU Ciptaker menulis pers sebagai peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Sementara, UU tentang Pers menjelaskan kalau Pers berfungsi sebagai media informasi, hiburan, dan kontrol sosial.

Perbedaan tujuan ini melogiskan kekhawatiran AJI.

Baca juga: Jokowi Cabut Pepres Investasi Miras, Apa Alasannya?

Pembatasan penanaman modal asing pada media

Meski begitu, karena polemik ini akhirnya pasal 87 RUU ciptaker dicabut dan dikembalikan ke UU yang lama.

Permintaan Dewan Pers dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) juni lalu ini diamini oleh pemerintah dan DPR.

Sehingga, balik lagi ke perpres nomor 10 tahun 2021, presiden membatasi saham asing sebesar 49 persen.

Batas kepemilikan ini masih sesuai dengan yang udah ditentukan dalam pasal 11 UU tentang Pers.

Dengan begitu, gak akan terjadi dominasi pada investor yang menanam modal pada media di Indonesia dan media nasional tetap mendapatkan hak kebebasannya.