Harga BBM Turun, apa penyebabnya? Penurunan Harga BBM ini disebabkan karena penurunan harga minyak pada tahun lalu. Kemudian pada bulan Febuary 2019, Harga Minyak per-barel turun menjadi 56.65 US Dolar per Barel. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mengatakan bahwa pemerintah juga membentuk formula harga jual minimum dan maksimum BBM eceran yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 34/Tahun 2018.

Menurut Djoko Siswanto, Direktur BBM BPH Migas, formula tersebut membuat setiap badan usaha BBM lokal maupun asing dapat menetapkan harga jual bahan bakar tanpa merugikan konsumen, sesama badan usaha, bahkan pemerintah.

Berdasarkan Permen tersebut, Badan Usaha BBM boleh menetapkan harga jual paling rendah 5 persen dan paling tinggi 10 persen dari harga dasar.

“Jadi, harga jual eceran jenis BBM umum di SPBU/SPBN akan menjadi lebih wajar dan fair bagi Badan Usaha dan masyarakat” Ujar Djoko Siswanto

Pada tanggal 9 Febuari 2019, Pertamina menetapkan harga-harga BBM jenis Pertamax dari Rp10.200 menjadi Rp9.850 per liter.  Pertamax Turbo turun dari Rp12.000 menjadi Rp11.200 per liter, Dexlite turun dari Rp10.300 menjadi Rp10.200 per liter, Dex turun dari Rp11.750 menjadi Rp11.700 per liter. Harga Premium (JBKP di wilayah Jawa, Madura, dan Bali) menjadi Rp6.450 per liter, sehingga sama dengan harga di luar Jawa, Madura, Bali.