Selang 10 bulan setelah dilayangkan, akhirnya MK secara resmi menolak semua gugatan

Gugatan RCTI dan iNews ditolak MK (Mahkamah Konstitusi), Adapun keputusan tersebut diambil setelah sidang yang berlangsung pada Kamis (14 Januari 2021).

Sebelumnya, sekitar bulan Mei tahun lalu, RCTI dan iNews memohonkan judicial review UU 32/2002 tentang penayangan. Buat Lo yang bingung, singkatnya direktur dari dua stasiun televisi itu meminta agar UU Penyiaran Pasal 1 ayat 2 tidak hanya mengatur siaran tv dan radio, tapi juga siaran yang terjadi di internet.

Menolak permohonan untuk seluruhnya,” tutur Ketua MK Anwar Usman dalam sidang MK yang disiarkan lewat kanal YouTube MK, Kamis (14 Januari).

Gugatan RCTi dan iNews dianggap mengada-ngada, penolakan menjadi akhir bahagia bagi para TikToker dan YouTuber

Terkait gugatan tersebut, MK menuturkan kalau konten yang bermuata pornografi, SARA, ungkapan kebencian, pelanggaran kekayaan intelektual sudah diatur oleh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu juga ada UU lain yang mengatur norma terkait.

Justru apabila permohonan pemohon dikabulkan akan menimbulkan kerancuan antara layanan konvensional (televisi dan radio) dengan layanan OTT (over-the-top),” jelas majelis hakim yang disampaikan hakim MK Arief Hidaya, seperti dikutip dari Detik,

Adapun penolakan gugatan tersebut menjadi akhir yang gembira terutama bagi para content creator (TikToker, YouTuber, Instagramer) dan juga para netizen. Mengingat sedari awal permohonan terebut mencuat, banyak yang menyebut kalau permintan tersebut mengada-ada.

Tidak sedikit pula, netizen yang keburu naik darah dengan gugatan yang disebut “sok moralis

Gimana menurut Lo? Apakah Lo setuju dengan keputusan MK menolak gugatan tersebut sudah benar?

Baca juga :